SLEMAN, harianmerapi.com - Pengadilan Agama (PA) Sleman melalui sidang Pemeriksaan Setempat (PS) objek sengketa sebuah tanah dan bangunan kantor LBH dan kantor advokat di Jalan Jambon Km 1,5 Trihanggo Gamping Sleman, Jumat (13/5/2022).
Selain itu majelis hakim juga melakukan PS berupa rumah di Biru Lor Trihanggo Gamping Sleman.
Sidang PS tersebut dilakukan atas permohonan pemohon rekonvensi Nur Istiana didampingi kuasa hukum Alouvie RM SH MH CM, Weli Waldianto SH dan Endipandi O Noenoehitoe SH yang sebelumnya dicerai talak suaminya advokat Sapto Nugroho Wusono SH yang diwakili kuasa hukum Bambang Rimalio SH.
Dalam sidang PS tersebut juga dihadiri Direktur LBH Sembada Henrikus Indhayana Yudha SH dan Lurah Trihanggo Fajar Yunior.
Dengan adanya perkara cerai talak yang diajukan oleh Sapto pihak istri mengajukan jawaban dan gugatan rekonvensi dan membahas harta bersama yang diperoleh dalam perkawinan.
Dalam sidang PS tersebut, diketahui objek sengketa di Jalan Jambon tersebut selain disewakan untuk kantor LBH juga berdiri kantor hukum milik suaminya dan sekretariat laskar yang bergerak dalam bidang sosial.
Baca Juga: KKN di Desa Penari (Nur Story) Bagian 34 : Setelah Semua Ikhlas, Begini Nasib Ayu
Sementara sidang PS kedua dilakukan di rumah yang sampai saat ini ditempati pemohon rekonvensi bersama kedua anak-anaknya.
Artikel Terkait
2 Saksi Kunci Tumpahan Minyak Montara Meninggal Usai Bersaksi di Pengadilan Australia
Tunggu Hasil Sidang Pengadilan Tipikor, Kajari: Tak Mungkin Korupsi PPh21 di Pemkot Salatiga 'One Man Show'
Ikuti Penyumpahan di Pengadilan Tinggi Jogyakarta, Advokat Wajib Jaga Kehormatan Profesi
Keadilan Restoratif Dapat Respons Positi, Permintaan Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan Meningkat
Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Karanganyar pada Bulan Ramadhan Menurun 50 Persen, Ini Penyebabnya