Dicerai Talak, Istri Advokat Ajukan Gugatan Balik Minta Harta Bersama Dibagi Dua

photo author
- Sabtu, 14 Mei 2022 | 08:30 WIB
Pengadilan Agama Sleman saat melakukan sidang pemeriksaan setempat di objek tanah dan bangunan yang disewakan untuk kantor LBH.  (Yusron Mustaqim)
Pengadilan Agama Sleman saat melakukan sidang pemeriksaan setempat di objek tanah dan bangunan yang disewakan untuk kantor LBH. (Yusron Mustaqim)

SLEMAN, harianmerapi.com - Pengadilan Agama (PA) Sleman melalui sidang Pemeriksaan Setempat (PS) objek sengketa sebuah tanah dan bangunan kantor LBH dan kantor advokat di Jalan Jambon Km 1,5 Trihanggo Gamping Sleman, Jumat (13/5/2022).

Selain itu majelis hakim juga melakukan PS berupa rumah di Biru Lor Trihanggo Gamping Sleman.

Sidang PS tersebut dilakukan atas permohonan pemohon rekonvensi Nur Istiana didampingi kuasa hukum Alouvie RM SH MH CM, Weli Waldianto SH dan Endipandi O Noenoehitoe SH yang sebelumnya dicerai talak suaminya advokat Sapto Nugroho Wusono SH yang diwakili kuasa hukum Bambang Rimalio SH.

Baca Juga: Indonesia Melaju ke Final Piala Thomas 2022 Usai Menang Atas Jepang, Shesar Hiren Rhustavito Jadi Penentu

Dalam sidang PS tersebut juga dihadiri Direktur LBH Sembada Henrikus Indhayana Yudha SH dan Lurah Trihanggo Fajar Yunior.

Dengan adanya perkara cerai talak yang diajukan oleh Sapto pihak istri mengajukan jawaban dan gugatan rekonvensi dan membahas harta bersama yang diperoleh dalam perkawinan.

Dalam sidang PS tersebut, diketahui objek sengketa di Jalan Jambon tersebut selain disewakan untuk kantor LBH juga berdiri kantor hukum milik suaminya dan sekretariat laskar yang bergerak dalam bidang sosial.

Baca Juga: KKN di Desa Penari (Nur Story) Bagian 34 : Setelah Semua Ikhlas, Begini Nasib Ayu

Sementara sidang PS kedua dilakukan di rumah yang sampai saat ini ditempati pemohon rekonvensi bersama kedua anak-anaknya.

Pelaksanaan sidang PS tersebut dilakukan untuk memastikan objek sengketa dalam permohonan rekonvensi ada dan benar.

Bahkan keberadaan benda tidak bergerak tersebut telah diakui oleh kuasa hukum termohon rekonvensi sebagai harta bersama.

Baca Juga: Capek-capek Bobol Kantor Pos dan Jebol Brankas, Perampok di Kulon Progo Hanya Temukan Uang Receh

Selain itu sampai saat ini masih ada sebuah tanah dan bangunan rumah di Kasihan Bantul serta sebidang tanah di Klaten dengan total keseluruhan keempat objek sengketa mencapai Rp 2 miliar.

Untuk kedua objek sengketa lainnya, pemohon rekonvensi akan meminta bantuan Pengadilan Agama Bantul dan Pengadilan Agama Klaten untuk melakukan sidang PS.

Selain itu dalam permohonan rekonvensi tersebut ada benda bergerak berupa 2 unit mobil dan 1 unit sepeda motor senilai Rp 307 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X