SALATIGA, harianmerapi.com - Kajari Salatiga Moch Riza Wisnu Wardhana menegaskan kasus korupsi pajak penghasilan (PPh21) dengan terdakwa As (60) mantan bendahara Pemkot Salatiga tidak mungkin one man show (bermain sendiri).
"Tidak ada ceritanya korupsi itu one man show (sendirian). Saya menduga ada yang lebih bertanggungjawab lagi," kata Moch Riza Wisnu Wardhana kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (11/2/2022).
"Namun kejaksaan menunggu fakta persidangan dan ketetapan hakim siapa yang bertanggung jawab," lanjutnya.
Baca Juga: Kejari Salatiga Terima Uang Rp300 Juta dari Istri Terpidana Korupsi Bank Salatiga, Uang untuk Apa?
Kejaksaan Salatiga menunggu proses sidang terdakwa As yang masih berlangsung di PN Tipikor Semarang.
Begitu PN menetapkan dan memerintahkan siapa saja yang bertanggung jawab, maka kejaksaan langsung menindaklanjutinya.
Dalam kronologi pengusutan, Kejari Salatiga menurut Moch Riza Wisnu Wardhana juga sudah melakukan penggeledahan di sebuah bank daerah dimana dibuat rekening Dana Kesejahteraan atas nama As.
"Sepertinya AS ini pasang badan, kita tunggu hasil sidangnya," katanya.
Diberitakan, Kejari Salatiga mengungkap dugaan kasus korupsi penggelapan PPh21 di Salatiga dengan kerugian negera Rp12 miliar.
Kejari menahan mantan bendahara Pemkot Salatiga, berinisial As dan kini sudah proses persidangan.
Baca Juga: Langgar PPKM LEVEL 3, Hajatan Dengan Jatilan di Gedangsari Gunungkidul Dibubarkan
Saksi terdiri sejumlah pejabat aktif dan pejabat yang sudah pensiun. *