7 Bidang Tanah Milik Tersangka Korupsi PPh 21 di Salatiga Disita Kejaksaan

photo author
- Kamis, 9 Desember 2021 | 20:51 WIB
Kajari Salatiga, Moch Riza Wisnu Wardhana.  (Foto: Edy Susanto)
Kajari Salatiga, Moch Riza Wisnu Wardhana. (Foto: Edy Susanto)

SALATIGA, harianmerapi.com - Tujuh bidang tanah milik tersangka korupsi pajak penghasilan (PPh 21), Asr (61) disita Kejaksaan Negeri Salatiga.

Penyitaan ini dilakukan kejaksaan untuk mengamankan aset tersangka yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp12,5 miliar.

Tersangka adalah pensiunan ASN Salatiga, yang sebelumnya menjabat bendahara gaji Pemkot Salatiga.

Baca Juga: Kejari Salatiga Turun ke Jalan Ajak Masyarakat Cegah Korupsi, Tempel Stiker dan Bagi-bagi Kaos

“Selain sejumlah mobil yang disita, Kejari Salatiga juga menyita beberapa bidang tanah milik tersangka dalam kasus korupsi PPh21,” tandas Kajari Salatiga, Moch Riza Wisnu Wardhana kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).

Kajari menjelaskan bahwa pada pekan depan kasus ini sudah naik ke persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.

“Soal apakah ada tersangka lain, kemungkinan itu ada. Kita menunggu fakta persidangan. Kerugian Rp12,5 miliar,” jelas Moch Riza Wisnu Wardhana di sela acara peringatan hari anti korupsi, Kamis (9/12/2021).

Baca Juga: Heboh Video Mesum Pelajar di Salatiga, Pelaku Tetap Dilindungi

Kerugian negara Rp12,5 miliar ini menurut Riza sangat besar nilainya seukuran Kota Salatiga.

“Nilainya besar banget untuk ukuran Salatiga,” tandasnya.

Kasi Intelijen Kejari Salatiga, Ariefulloh menjelaskan tujuh bidang tanah milik tersangka Asr (61) tersebut semuanya berada di wilayah Salatiga.

Baca Juga: Perayaan Malam Tahun Baru 2022 Tetap Dilarang di Gunungkidul, Meskipun PPKM Level 3 Dibatalkan

“Dua bidang di daerah Bugel dan lainnya ada di kota termasuk sebuah rumah dan tempat kos. Sudah resmi disita,” kata Ariefulloh.

Ia juga mengungkapkan pihak kejaksaan saat ini masih menunggu hasil pengkajian aliran dana dari PPATK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X