GUNUNGKIDUL, harianmerapi.com - Meskipun kebijakan Pemberlakukan dan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Natal dan Tahun Baru (Nataru) dibatalkan pemerintah pusat, tapi segala aktivitas yang mengundang kerumunan seperti perayaan Tahun Baru 2022 di Kabupaten Gunungkidul tetap dilarang.
Wakil Bupati Gunungkidul Heri Susanto dengan tegas menyatakan bahwa tidak diizinkan adanya pesta kembang api saat Malam Tahun Baru 2022 mendatang.
"Sesuai ketentuan pesta kembang api tidak diizinkan, harus kita ikuti kebijakan pemerintah," katanya Kamis (9/12/2021).
Baca Juga: Perekam Video Mesum di Warung Kopi Salatiga Diringkus Polisi
Sebelum pandemi Covid-19 Perayaan Malam Tahun Baru di Gunungkidul biasanya berlangsung cukup meriah dan dipusatkan di Alun-alun Wonosari dan sejumlah obwis.
Namun dengan adanya larangan tersebut, maka segala kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan tidak bisa diadakan.Terkait batalnya PPKM Level 3 Nataru pihaknya menilai ada pertimbangan untuk menjaga kondisi ekonomi.
Namun, bukan berarti pembatasan aktivitas di masyarakat diabaikan."Harus dijaga keseimbangan antara ekonomi dan kesehatan, ingat ini masih pandemic Covid-19," imbuhnya.
Baca Juga: Singgung Kondisi Fisik, Ini Kalimat Mama Gaga Muhammad yang Bikin Laura Anna Sakit Hati
Terkait dinamika penyebaran Covid-19 di Kabupaten Gunungkidul saat ini sudah terkendali. Mengacu pada minimnya klaster dan kasus baru hingga capaian vaksinasi yang disebutnya sudah cukup tinggi.
Tetapi pada saat libur Nataru mendatang masyarakat tetap diminta mengedepankan protokol kesehatan (prokes).
Tidak terkecuali bagi wisatawan yang datang ke Kabupaten Gunungkidul."Kami berharap wisatawan patuh terhadap berbagai syarat perjalanan yang ada, seperti penggunaan PeduliLindungi," ucapnya.
Terkait dengan anrsipasi dan pengamanan libur nataru Polres Gunungkidul juga sedang melakukan kordinasi dengan berbagai lintas terpadu.
Kasatlantas Polres Gunungkidul AKP Martinus menyatakan selain pengamanan di pusat konsentrasi massa nantinya juga akan dilakukan pengamanan tempat ibadah dan jalan raya.
Harapannya agar dalam masa pandemic Covid-19 ini tidak terjadi dampak penularan Covid-19 maupun dampak negative lain yang berkaitan dengan gangguan kamtibmas. *