Langgar PPKM LEVEL 3, Hajatan Dengan Jatilan di Gedangsari Gunungkidul Dibubarkan

photo author
- Sabtu, 12 Februari 2022 | 11:05 WIB
Ilustrasi - Varian Covid Omicron.  (ANTARA/Pixabay)
Ilustrasi - Varian Covid Omicron. (ANTARA/Pixabay)

GUNUNGKIDUL, harianmerapi.com - Akibat melanggar aturan PPKM Level 3 sebuah kegiatan hajatan salah satu warga di Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Gedangsari.

Gelaran hajatan dengan hiburan jatilan dibubarkan petugas. Panewu Gedangsari, Djarot Hadiatmojo menyatakan pembubaran dilakukan karena dalam hajatan tersebut dengan mendatangkan hiburan jatilan yang menimbulkan kerumunan.

“Ada warga kami yang menggelar hajatan khitanan dan ternyata dalam acara tersebut ada tambahan hiburan jathilan outdoor yang menyebabkan kerumunan," katanya Jumat (11/2/2022).

Baca Juga: Sekdes Gajihan Bagikan Hadiah dan Beri Motivasi pada Kejurda Atletik KU Jateng di Pati

Dari temuan pelanggaran tersebut satgas bersama petugas lainnya datang ke lokasi untuk memberi edukasi dan meminta agar jathilan dibubarkan.

Sementara untuk kegiatan hajatan diberikan kelonggaran dengan tetap menerima tamu sesuai ketentuan PPLM Level 3.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, warga yang hendak menyelenggarakan hajatan wajib mendapat izin dan rekomendasi dari Satgas Kalurahan maupun Kapanewon.

Terdapat kesanggupan tidak menerapkan prasmanan, pembatasan tamu dan penerapan protokol kesehatan. Hal ini sesuai dengan Instruksi Bupati Gunungkidul nomor 443/0777 tentang PPKM Level 3.

Baca Juga: Manfaat Bunga Melati untuk Mengatasi Radang Ginjal dan Sesak Nafas

Di antaranya menyebutkan bahwa pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

"Kegiatan secara disiplin menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," imbuhnya.

Dalam setiap kegiatan wajib menaati ketentuan yakni mendapat rekomendasi Satgas Covid-19 dan dalam pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 68 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.

Untuk seluruh warga, mengingat kasus covid19 saat ini melonjak lagi dan DIY kembali ke PPKM level 3, maka untuk warga diminta membatasi kegiatan yang menyebabkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Terutama hajatan selalu jaga prokes dengan selalu memakai masker, cuci tangsn, dan jaga jarak,” terangnya. *

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X