Ini Alasan PPKM Level 3 di Jabodetabek, Bandung, Banten, DIY dan Bali

photo author
- Senin, 7 Februari 2022 | 23:00 WIB
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, dalam  keterangan pers Ratas Evaluasi PPKM, Senin (7/2)  (Tangkapan Layar youtube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI)
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, dalam keterangan pers Ratas Evaluasi PPKM, Senin (7/2) (Tangkapan Layar youtube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI)

 

JAKARTA, harianmerapi.com - PPKM Level 3 akan diberlakukan hari ini di willayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, DIY dan Bali.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, dalam keterangan pers Ratas Evaluasi PPKM, Senin (7/2/2022).

Luhut menjelaskan sejumlah alasan diberlakukannya PPKM Level 3.

Menurutnya, PPKM Level 3 di Jabodetabek, Bandung Raya, Banten, dan DIY bukan karena tingginya kasus, tapi karena rendahnya tracing.

Sementara itu, Bali yang juga diberlakukan PPKM Level 3 salah satunya disebabkan meningkatnya jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit.

Baca Juga: Pemda DIY Aktifkan Shelter Isolasi Terpadu Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19

Pada acara yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, menyampaikan jika saat ini sudah ada tiga provinsi yang jumlah kasusnya melebihi pada saat terjadi gelombang Delta.

“Ketiga provinsi tersebut adalah DKI, Banten, dan Bali,” katanya.

Menkes Budi menjelaskan, jumlah kasus Covid-19 di DKI per 6 Februari sudah mencapai 15.800, sedangkan pada puncak gelombang Delta hanya 1.600 kasus.

Sedangkan Banten jumlah kasus sudah mencapai 4.800, lebih tinggi dari saat gelombang Delta sebesar 3.900 kasus.

Adapun Bali, jumlah kasus sudah mencapai 2.000, lebih tinggi dari puncak gelombang Delta sebanyak 1.900 kasus.

Baca Juga: Nahas, Gara-gara Ini Maling Motor Babak Belur Diamuk Massa

Namun, Menkes Budi mengingatkan masyarakat tidak perlu panik dengan peningkatan jumlah kasus tersebut.

Hal itu karena jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit masih terbilang redah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X