Dicky Budiman : Keputusan Pemerintah Kembali Menerapkan PPKM Level 3 Merupakan Langkah yang Ideal

photo author
- Senin, 7 Februari 2022 | 22:00 WIB
Tangkapan layar Epidemiolog Griffith University Australia Dicky Budiman saat hadir secara virtual di Instagram Liputan6.SCTV yang diikuti dari Jakarta, Kamis (13/1/2022).  (ANTARA/Andi Firdaus)
Tangkapan layar Epidemiolog Griffith University Australia Dicky Budiman saat hadir secara virtual di Instagram Liputan6.SCTV yang diikuti dari Jakarta, Kamis (13/1/2022). (ANTARA/Andi Firdaus)

JAKARTA, harianmerapi.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, yang kembali diputuskan pemerintah merupakan langkah ideal mengingatkan publik mengenai seriusnya bahaya akibat Omicron.

“Ini akan membantu dan menjamin efektivitas penguatan, menyadarkan dan mengingatkan semua pihak, ini masih dalam situasi serius. Itu esensinya sekarang,” kata Epidemiolog Griffith University Australia Dicky Budiman dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin (7/2/2022).

Dia menyatakan, kebijakan tersebut cukup ideal karena dapat menjadi sebuah “payung” yang akan membantu membuat upaya 3T (testing, tracing dan treatment) serta disiplin protokol kesehatan berjalan dengan lebih efektif.

Baca Juga: Pastikan PKL Malioboro Tidak Jualan di Pedestrian, Satpol PP Jogja Akan Patroli Secara Situasional

Dalam penerapan protokol kesehatan, kebijakan PPKM akan membatasi orang yang belum melakukan vaksinasi untuk melakukan aktivitas, sehingga dapat mencegah terjadi perluasan penularan.

Selain itu, adanya pembatasan juga mendorong pemerintah mencegah terjadinya lolosnya kasus akibat varian Omicron yang merebak dengan cepat dalam kondisi pandemi saat ini akibat tracing yang masih belum memadai.

Masa penerapan kebijakan itu, kata dia, merupakan waktu yang tepat supaya pemerintah bisa lebih memaksimalkan implementasi berbagai mitigasi dan strategi sebagai bentuk respon menghadapi pandemi seperti menggencarkan deteksi kasus melalui tracing.

Baca Juga: Antisipasi Gelombang Ketiga Covid-19 di Salatiga, Riani Isyana P: Kami Siap dan Siagakan Tenaga Medis

Kemudian pada isolasi dan karantina yang dilakukan oleh pasien positif Covid-19, pemerintah dapat mencegah dan memutus mata rantai penularan dengan mempertajam kualitas serta kuantitas melalui penetapan masa karantina lima sampai tujuh hari.

Dicky menyarankan akan lebih baik bila jumlah orang yang menjalani isolasi maupun karantina itu setidaknya dapat mencapai sebesar 80 persen.

“Jadi 80 persen misalnya dari yang terinfeksinya 1.000 kalikan 30.000 ya, kemudian berapa 80 persennya seperti itu dan ini cukup mandiri. Tidak harus ke fasilitas kesehatan, kecuali dalam kondisi yang tidak memungkinkan secara klinis atau teknis seperti lansia komorbid dengan risiko,” ucap dia.

Baca Juga: Polisi Olah TKP Kecelakaan Bus Pariwisata di Bukit Bego Imogiri Bantul yang Memakan Korban 13 Orang Tewas

Pelaksanaan isolasi atau karantina secara mandiri itu, juga termasuk pada orang yang positif akibat belum melakukan vaksinasi.

Menurut dia kombinasi upaya penanggulangan tersebut harus terus ditingkatkan termasuk pada tingkat kepatuhan semua pihak menjalankan protokol kesehatan. Salah satunya adalah terus mengajak masyarakat melakukan vaksinasi yang saat ini masih terus menjadi tugas pemerintah.

Dicky mengingatkan semua pihak bahwa untuk meminimalkan dampak dari gelombang ketiga adalah hal yang sulit dan belum ada negara yang dapat menghalau gelombang ketiga Covid-19 akibat Omicron.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X