Pastikan PKL Malioboro Tidak Jualan di Pedestrian, Satpol PP Jogja Akan Patroli Secara Situasional

photo author
- Senin, 7 Februari 2022 | 18:30 WIB
PKL Malioboro yang menempati lapak di Teras Malioboro 1 (2/2/22). ( ANTARA/Eka A.R)
PKL Malioboro yang menempati lapak di Teras Malioboro 1 (2/2/22). ( ANTARA/Eka A.R)

JOGJA, harianmerapi.com - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta menyiapkan personel untuk melakukan patroli guna memastikan sudah tidak ada lagi pedagang kaki lima yang masih nekat berjualan di sepanjang pedestrian Jalan Malioboro.

"Kita lakukan patroli secara situasional. Tentunya bersama dengan teman-teman Satpol PP DIY," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto di Yogyakarta, Senin (7/2/2022).

Menurut dia, seluruh pedagang kaki lima (PKL) Malioboro sudah masuk ke lokasi penataan di Teras Malioboro 1 dan 2 meskipun masih ada beberapa gerobak yang tertinggal di pedestrian karena pedagang masih menyiapkan lapak yang akan mereka tempati untuk berjualan.

Baca Juga: Marak, Penipuan Mengatasnamakan Pejabat Publik dengan Modus Bantuan Tempat Ibadah

Personel Satpol PP yang bertugas di lapangan, lanjut Agus, sudah menawarkan bantuan untuk membawa gerobak ke lokasi penataan namun PKL memilih untuk memindahkannya sendiri.

"Yang pasti, sudah ada komitmen dari pedagang untuk mengosongkan pedestrian Malioboro sesuai dengan batas waktu. Besok (Selasa) sudah clear," katanya.

Selain meminta PKL untuk memastikan tidak meninggalkan satu pun barang di sepanjang pedestrian Malioboro, pemilik toko juga memastikan tidak memajang barang dagangan hingga keluar toko.

Baca Juga: Jasa Raharja dan Pemkab Sukoharjo Beri Santunan Ahli Waris Korban Tewas Kecelakaan Bus Pariwisata di Bantul

"Kami minta teman-teman di lapangan mengingatkan pemilik toko untuk tidak memajang barang dagangan sampai ke pedestrian. Kami dorong untuk masuk supaya pedestrian benar-benar bersih," katanya.

Meski demikian, Agus menyebut masih menemukan dua PKL yang tidak tergabung dalam paguyuban apa pun di Malioboro dan tidak mendapat lapak baru di lokasi penempatan.

PKL tersebut memanfaatkan ruangan sekitar 1 meter di bagian teras toko untuk berjualan dan membayar sewa kepada pemilik toko secara langsung.

Baca Juga: Polisi Olah TKP Kecelakaan Bus Pariwisata di Bukit Bego Imogiri Bantul yang Memakan Korban 13 Orang Tewas

"Nantinya, PKL tetap tidak diizinkan berjualan," katanya.

Satpol PP juga sudah menerjunkan personel untuk memeriksa perizinan toko karena ada ketidaksesuaian antara izin yang mereka miliki dan fakta di lapangan.

"Kami akan tindak lanjuti dan dimungkinkan bisa ke arah tipiring," katanya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X