SALATIGA, harianmerapi. com - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pajak penghasilan (PPh21) dan tindakan pidana pencucian uang (TPPU) Rp 12,5 miliar, Kejari Salatiga bakal ajukan 4 saksi.
Sidang lanjutan kasus ini di Pengadilan Tipikor Semarang akan digelar, Rabu (19/1/2022) pekan ini.
Kasi Intelijen Kejari Salatiga, Ariefulloh SH MH dihubungi wartawan, Senin (17/1/2022) mengatakan pihaknya mengajukan 4 saksi lagi dari Badan Keuangan Daerah atau Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) Salatiga.
Baca Juga: Prof Zubairi Djoerban: Omicron Tak Bisa Dibilang Ringan, di AS 12.620 Orang Meninggal dalam Sepekan
"Keempat saksi yang akan diajukan lagi ke Pengadilan Tipikor Semarang adalah pejabat struktural di BPKPD Salatiga, " katanya.
Apakah nama-nama bisa disebutkan? Kasi Intelijen mengatakan tidak bisa disebutkan karena belum sidang.
"Nanti setelah sidang lanjutan Rabu (19/1/2022) kami keluarkan rilisnya, " katanya.
Baca Juga: Ritual Menyesatkan Sang Dukun Cabul
Diberitakan, Kasus korupsi pajak penghasilan (PPh21) di Pemkot Salatiga yang merugikan keuangan negara Rp 12,5 miliar disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Salatiga mengajukan terdakwa mantan Bndahara Pemkot Salatiga yang kini sudah pensiun, Asri Muwarni (60). *
Artikel Terkait
BPKP Hitung Kerugian Dugaan Korupsi PPh 21 di Salatiga
7 Bidang Tanah Milik Tersangka Korupsi PPh 21 di Salatiga Disita Kejaksaan
Kasus Korupsi PPh 21 di Salatiga Rugikan Negara Rp 12,5 Miliar Disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang
4 Pejabat di Pemkot Salatiga dan Seorang Pensiunan Eselon II Beri Kesaksian Kasus Korupsi PPh 21 Rp 12,5 M