Sidang Lanjutan Korupsi PPh 21 dan Dugaan Pencucian Uang Rp12,5 Miliar, Kejari Ajukan 4 Saksi BKD Salatiga

- Senin, 17 Januari 2022 | 10:45 WIB
Kantor BKD/BPKPD Pemkot Salatiga. Kejari ajukan banyak saksi dari kantor ini.  (Foto: Edy Susanto)
Kantor BKD/BPKPD Pemkot Salatiga. Kejari ajukan banyak saksi dari kantor ini. (Foto: Edy Susanto)



SALATIGA, harianmerapi. com - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pajak penghasilan (PPh21) dan tindakan pidana pencucian uang (TPPU) Rp 12,5 miliar, Kejari Salatiga bakal ajukan 4 saksi.

Sidang lanjutan kasus ini di Pengadilan Tipikor Semarang akan digelar, Rabu (19/1/2022) pekan ini.

Kasi Intelijen Kejari Salatiga, Ariefulloh SH MH dihubungi wartawan, Senin (17/1/2022) mengatakan pihaknya mengajukan 4 saksi lagi dari Badan Keuangan Daerah atau Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) Salatiga.

Baca Juga: Prof Zubairi Djoerban: Omicron Tak Bisa Dibilang Ringan, di AS 12.620 Orang Meninggal dalam Sepekan

"Keempat saksi yang akan diajukan lagi ke Pengadilan Tipikor Semarang adalah pejabat struktural di BPKPD Salatiga, " katanya.

Apakah nama-nama bisa disebutkan? Kasi Intelijen mengatakan tidak bisa disebutkan karena belum sidang.

"Nanti setelah sidang lanjutan Rabu (19/1/2022) kami keluarkan rilisnya, " katanya.

Baca Juga: Ritual Menyesatkan Sang Dukun Cabul

Diberitakan, Kasus korupsi pajak penghasilan (PPh21) di Pemkot Salatiga yang merugikan keuangan negara Rp 12,5 miliar disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Salatiga mengajukan terdakwa mantan Bndahara Pemkot Salatiga yang kini sudah pensiun, Asri Muwarni (60). *

 

 

Editor: Hudono

Artikel Terkait

Terkini

X