BPKP Hitung Kerugian Dugaan Korupsi PPh 21 di Salatiga

photo author
- Jumat, 3 September 2021 | 15:50 WIB
Ilustrasi tindak pidana korupsi  (ANTARA/HO/21)
Ilustrasi tindak pidana korupsi (ANTARA/HO/21)

SALATIGA, harianmerapi.com- Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah ' turun' ke Salatiga untuk klarifikasi kepada para saksi kasus dugaan korupsi pajak penghasilan (PPh 21) Salatiga yang merugikan keuangan negara kurang lebih Rp 12 miliar.

Informasi yang dihimpun harianmerapi.com klarifikasi yang dilakukan BPKP ini untuk mencocokkan kerugian keuangan negara termasuk klarifikasi ke salah satu bank milik daerah yang diduga sebagai tempat transaksi keuangan oleh tersangka AS.

"BPKP datang ke Salatiga mulai menghitung jumlah kerugian negara," ujar sumber harianmerapi.com, Kamis (2/09/2021).

Baca Juga: Kapolri Berharap Aplikasi PeduliLindungi Jadi Kebiasaan Baru

Kasi Intelijen Kejari Salatiga, Ariefullah SH MH dihubungi harianmerapi.com, Jumat (03/09/2021) dikonfirmasi soal klarifikasi ini, ia membenarkan. Menurutnya, BPKP datang ke Kejari Salatiga dan melakukan klarifikasi para saksi yang telah diperiksa penyidik kejaksaan.

"Iya benar, BPKP melakukan klarifikasi kepada para saksi dalam rangka menghitung kerugian negara, " kata Ariefullah.

Diungkapkan klarifikasi rencananya akan dilanjutkan pekan depan bersama BPKP. "Itu semua adalah hak dan wewenang BPKP sepenuhnya, kejaksaan memfasilitasi, " katanya.

Baca Juga: Penyelundupan Sabu-sabu Dikendalikan Tahanan Lapas Semarang Berhasil Diungkap BNN

Diketahui Kejari Salatiga mengusut kasus dugaan korupsi penggelapan pajak penghasilan (PPh 21) gaji ASN Pemkot Salatiga dan menetapkan mantan bendahara Pemkot Salatiga, AS. Dari perhitungan Kejari Salatiga kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 12 miliar. *

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X