SALATIGA, harianmerapi.com - Kasus korupsi pajak penghasilan (PPh21) di Pemkot Salatiga yang merugikan keuangan negara Rp 12,5 miliar disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Salatiga mengajukan terdakwa mantan bendahara Pemkot Salatiga yang kini sudah pensiun, Asri M (60).
Kasi Intel Kejari Salatiga, Ariefulloh SH MH dihubungi, Kamis (6/1/2022) mengatakan sidang sudah dilakukan tiga kali ini pada hari Rabu setiap pekannya.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Tegaskan Tak Ada Dispensasi Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri
"Kasus korupsi PPh 21 Salatiga sudah mulai disidangkan pada setiap Rabu di Pengadilan Tipikor Semarang, " kata Ariefulloh.
Ia juga menambahkan pada sidang yang sudah berjalan ini sudah 9 saksi yang diperiksa oleh hakim pengadilan Tipikor Semarang yang diketuai, Casmaya SH. MH.
Saksi yang bakal diajukan di persidangan, jumlah 20 orang lebih nantinya.
Baca Juga: Mencegah dan Mengobati Kanker Rahim, Ini Penjelasan Lengkap Prof Zubairi Djoerban
Diberitakan, Kejari Salatiga mengungkap kasus korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang terhadap pajak penghasilan (PPh21) dengan kerugian negara Rp 12,5 miliar. Korupsi ini dilakukan terdakwa sejak tahun 2008 hingga pensiun.
Artikel Terkait
Hakim Tipikor Bebaskan Pengusaha Pemberi Gratifikasi Anggota DPR Eni Saragih
Rizal Ramli Puji Tulisan Ketua KPK Firli Bahuri, Berantas Korupsi dari Hulu, Netizen: Jangan Hanya Omong
Korupsi Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya Palembang, Alex Noerdin Segera Disidang
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Korupsi Sebesar Rp597 Miliar di Bank Jateng
Berantas Korupsi dan Pungli, Wakil Presiden Ma'ruf Amin Kejar Pembangunan Mal Pelayanan Publik