SEMARANG, harianmerapi.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang mendengarkan kesaksian 4 pejabat Pemkot Salatiga dan satu pensiunan pejabat eselon II Salatiga.
Pada sidang lanjutan kasus korupsi PPh 21 di Salatiga atas nama terdakwa Asri Muwarni, para saksi pejabat dan pensiunan pejabat ini memberikan keterangan mengenai prosedural surat perintah pencairan.
Pada persidangan, Rabu (12/1/2022) lalu dugaan tindak pidana korupsi PPh21dan TPPU tahun 2008 hingga 2018 jaksa mengajukan 5 saksi.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Pria Tendang Sesajen Gunung Semeru di Bantul, Ini Penampakan Hadfana Firdaus
Kelima saksi menurut Kasi Intel Kejari Salatiga, Ariefulloh SH MH, Jumat (14/1/2022) dalam rilisnya adalah, Ir Maria Magdalena Hermini Widyastuti MT, Dr Siswo Hartanto, Sri IDA Pujiastuti, Irny Melawati Johan dan pensiunan pejabat eselon II, Sri Wityowati selaku Kepala DPPKAD Kota Salatiga tahun 2008 s/d 2010.
"Para saksi yang dihadirkan tersebut menjelaskan dalam penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dari BKD Kota Salatiga sudah sesuai dengan SPP dan SPM, namun dalam pelaksanaannya terdapat pencairan dana dari RKUD yang dimasukkan kedalam dana kesejahteraan, " jelas Ariefulloh dalam rilisnya, Jumat (14/1/2022).
Setelah pemeriksaan 5 (lima) orang saksi ini maka persidangan ditutup dilanjutkan Rabu (19/1/2022).
Baca Juga: Pria Tendang Sesajen di Gunung Semeru Ditangkap di Bantul, Polisi Sebut Penyergapan Tanpa Perlawanan
Kasus korupsi pajak penghasilan (PPh) 21 merugikan negara kurang lebih Rp 12,5 miliar. *
Artikel Terkait
Berantas Korupsi dan Pungli, Wakil Presiden Ma'ruf Amin Kejar Pembangunan Mal Pelayanan Publik
Kasus Korupsi PPh 21 di Salatiga Rugikan Negara Rp 12,5 Miliar Disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Lelang Jabatan
Banyak Pejabat yang Ditangkap KPK Akibat Korupsi, Firli Bahuri Merasa Prihatin