Tanah warisan dijual, ahli waris gugat penerima kuasa konversi yang semula dipercaya urus sertifikat

photo author
- Selasa, 2 Agustus 2022 | 22:30 WIB
Kuasa hukum penggugat saat mengajukan gugatan ke PN Sleman ( Foto : Yusron Mustaqim )
Kuasa hukum penggugat saat mengajukan gugatan ke PN Sleman ( Foto : Yusron Mustaqim )

SLEMAN, harianmerapi.com - Seorang penggugat, H Nor Muhammad Dasuki melakukan gugatan terhadap tergugat I Indrayati Sumartono warga Gamping Sleman ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Gugatan dilakukan setelah tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjual tanah tanpa izin penggugat atau ahli waris lainnya.

Selain itu penggugat juga menggugat dan tergugat II Wiwik Isaharyati warga Magelang Jawa Tengah sebagai pembeli tanah warisan.

Baca Juga: Ini dia deretan Game Online yang diblokir Kominfo

"Setelah mediasi gagal penggugat diberikan kesempatan membacakan gugatannya," ujar kuasa hukum penggugat, Heru Lestarianto SH MH dan Dewi S Al Alawiyah SSy MH dkk kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).

Dalam gugatan yang diajukan, diketahui penggugat merupakan salah satu dari 8 ahli waris almarhum Hj Abdul Rasyad yang memiliki tanah dengan Letter C Nomor : 184/Kledokan Caturtunggal Depok Slemania seluas 2.548 m2.

Sebelumnya penggugat dan ahli waris lainnya memberikan kuasa kepada tergugat I untuk melakukan konversi menjadi sertifikat.

Namun ternyata diganti dengan kuasa menjual dihadapan notaris di Jalan Colombo Depok Sleman pada Mei 2001 sebagai turut tergugat I.

Baca Juga: Seorang guru SMPN 1 Girisubo Gunungkidul ditemukan meninggal dunia di rumah dinas sekolah

Setelah itu tergugat I menjual tanah kepada tergugat II pada Februari 2002 sebesar lebih dari Rp 1,6 miliar.

Uang tersebut diterima tergugat I tanpa dihadiri penggugat maupun ahli waris lainnya.

Uang hasil penjualan tanah selain diberikan ke orang lain juga digunakan untuk kepentingan pribadi tergugat I.

Dengan adanya jual beli tersebut sertifikat telah berganti menjadi atas nama tergugat II sebagai pembeli.

Dari kejadian itu, penggugat melaporkan tergugat I ke Polres Sleman sampai disidangkan ke pengadilan.

Baca Juga: Beras Bansos dikubur, Polri akan lakukan penyelidikan lebih lanjut

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X