Tanah warisan dijual, ahli waris gugat penerima kuasa konversi yang semula dipercaya urus sertifikat

photo author
- Selasa, 2 Agustus 2022 | 22:30 WIB
Kuasa hukum penggugat saat mengajukan gugatan ke PN Sleman ( Foto : Yusron Mustaqim )
Kuasa hukum penggugat saat mengajukan gugatan ke PN Sleman ( Foto : Yusron Mustaqim )

Tergugat I dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana pasal 372 KUHP dan mendapat hukuman selama 11 bulan penjara.

Akibat perbuatan para tergugat membuat penggugat dan ahli waris lain kehilangan hak atas tanah warisan letter C Nomor : 184/Kledokan Caturtunggal Depok Slemania seluas 2.548 m2.

Bila ditaksir kerugian sebesar Rp 2 miliar terdiri dari harga jual Rp 1,6 miliar serta biasa jasa hukum sebesar Rp 312 juta.

Atas gugatan penggugat tersebut, para tergugat dan turut tergugat diberikan kesempatan oleh majelis hakim mengajukan jawanan.

Untuk jawaban akan dilakukan secara online melalui aplikasi e-court.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X