Tergugat I dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana pasal 372 KUHP dan mendapat hukuman selama 11 bulan penjara.
Akibat perbuatan para tergugat membuat penggugat dan ahli waris lain kehilangan hak atas tanah warisan letter C Nomor : 184/Kledokan Caturtunggal Depok Slemania seluas 2.548 m2.
Bila ditaksir kerugian sebesar Rp 2 miliar terdiri dari harga jual Rp 1,6 miliar serta biasa jasa hukum sebesar Rp 312 juta.
Atas gugatan penggugat tersebut, para tergugat dan turut tergugat diberikan kesempatan oleh majelis hakim mengajukan jawanan.
Untuk jawaban akan dilakukan secara online melalui aplikasi e-court.*