Berharap dapat Kepastian Hukum, Pembeli Unit Apartemen Serahkan Gugatan Intervensi ke PN Jogja

photo author
- Rabu, 13 Juli 2022 | 20:50 WIB
Kuasa hukum konsumen saat menyampaikan keterangan kepada wartawan   (Foto : Dok. YLBH GKI DIY)
Kuasa hukum konsumen saat menyampaikan keterangan kepada wartawan (Foto : Dok. YLBH GKI DIY)

JOGJA, harianmerapi.com - Pembeli unit Jogja Apartemen sekaligus sebagai konsumen mengikuti persidangan perkara antara Investor terhadap PT SAJ yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Rabu (13/7/2022).

Dalam persidangan, permohonan intervensi yang diajukan konsumen dibagikan oleh majelis hakim kepada para pihak yang bersengketa antara lain penggugat, tergugat dan turut tergugat.

Selain itu, konsumen juga menyerahkan gugatan intervensi kepada PN Jogja untuk melengkapi berkas permohonan intervensi yang sudah diajukan beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Kasus Baku Tembak Antaranggota Polri, Komnas HAMTunggu Penjelasan Resmi dari Polri

"Hari ini permohonan intervensi yang sudah diajukan para konsumen diberikan kepada para pihak yang bersengketa dalam perkara Investor terhadap PT SAJ dalam persidangan yang dihadiri sebagian dari para tergugat dan turut tergugat," ujar Dr Eka Priambodo SH MH, didampingi Ageng Minto Aji SH, Nur Ariatmoko SH dan Rr Kurnia Setiawati SH MHLi, kuasa hukum konsumen dari YLBH Garuda Kencana Indonesia (GKI) Cabang DIY kepada wartawan usai sidang.

Selain itu para konsumen berharap dalam perkara ini dapat masuk menjadi salah satu pihak agar hak-hak hukum konsumen sebagai pembeli unit apartemen mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.

Para konsumen sendiri merupakan pembeli unit Jogja Apartemen yang telah melakukan pembayaran terhadap unit apartemen namun sampai saat ini belum memperoleh kejelasan dari PT SAJ.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Mardani Maming ditunda, ini alasan KPK tidak hadir...

Diketahui, sengketa ini muncul ketika konsumen mengetahui pembangunan apartemen berhenti sejak pertengahan tahun 2021.

Sejak berhentinya pembangunan, konsumen sampai dengan saat ini tidak mendapatkan informasi yang jelas dan tidak mendapatkan kepastian akan penyelesaian pembangunan apartemen tersebut.*



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X