SLEMAN, harianmerapi.com - Mediasi sidang gugatan yang diajukan seorang relawan PMI Kota Jogja, Tristanto terhadap Ketua PMI DIY, GBPH H Prabukusumo SPsi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (1/8/2022).
Dalam mediasi tersebut, penggugat datang bersama kuasa hukumnya Sulis Diyanto SH MH dan Anjar Wahyudi SH serta tergugat diwakili kuasa hukum Doddy Soewandi SH.
Penggugat bersedia untuk melakukan perdamaian apabila tergugat mau memenuhi sejumlah permintaan.
Salah satunya apabila tergugat bersedia melakukan permohonan maaf kepada penggugat secara terbuka melalui media massa atas perbuatan penelantaran PMI Kota Jogja.
Selain itu, tergugat diminta membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 250 juta yang nantinya akan digunakan untuk melakukan pembinaan Anggota Relawan Tenaga Sukarela (TSR) PMI Kota Jogja.
Tergugat juga diminta menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Pengurus PMI Kota Yogyakarta Periode 2021-2026 berdasarkan hasil Musyawarah Kota PMI Kota Yogyakarta (Muskot) tertanggal 30 Maret 2021.
Baca Juga: Relawan ingin PMI Kota Jogja kembali milik pengurus resmi demi tugas kemanusiaan
Hal itu agar penggugat selaku relawan dapat memperoleh hak dan menjalankan kewajibannya baik tugas yang bersifat instruksi maupun program internal TSR PMI Kota Yogyakarta sebagaimana mestinya.
"Jika dalam mediasi ini mencapai kesepakatan perdamaian, mohon kiranya kesepakatan tersebut dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun belum ada putusan penetapan perdamaiaan mengingat penting dan mendesak kehadiran PMI Kota Jogja di tengah masyarakat," tegas Sulis Diyanto SH.
Sementara kuasa hukum tergugat, Chrisna Harimurti SH, Doddy Soewandi SH dan Beni Krisdianto SH menyatakan, tergugat tidak bisa hadir mediasi langsung karena ada keperluan di luar kota yang tidak bisa ditinggal.
Baca Juga: Meningkat 19 Persen, Bulan Dana PMI Sleman Tahun 2022 Mencapai Rp 1,27 Miliar
Namun tergugat tetap menghormati proses mediasi dengan memberikan surat kuasa kepada kuasa hukum untuk mewakili dalam mediasi.
Selama ini tergugat tidak melakukan pelantikan pengurus, berdasarkan Musyawarah PMI Kota Yogyakarta karena sekertaris sidang bernama Daryadi sebagai Kepala Markas PMI Kota Yogyakarta adalah bukan sebagai peserta yang bisa mengikuti Muskot.
Sehingga Muskot yang dilakukan PMI Kota Yogyakarta terdapat kecacatan dalam pelaksanaan musyawarah yang melanggar ketentuan AD/ART berdasarkan Tata Tertib Sidang yang disyaratkan pada BAB V PESERTA MUSKOT Pasal 9 AD/ART.