Siskaeee Dihukum 10 Bulan Penjara Gara-gara Pamer Payudara di Bandara YIA, Pakai Hijab Saat Dengarkan Vonis

photo author
- Kamis, 28 April 2022 | 21:10 WIB
Siskaeee divonis 10 bulan penjara. Dia pakai hijab saat mendengarkan vonis. (Foto: Amin Kuntari)
Siskaeee divonis 10 bulan penjara. Dia pakai hijab saat mendengarkan vonis. (Foto: Amin Kuntari)

KULON PROGO, harianmerapi.com - Terdakwa kasus pornografi dan pelanggaran UU ITE di Kulon Progo, Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan dan denda Rp 250 juta subsider kurungan tiga bulan.

Siskaeee harus mendekam di balik jeruji besi lantaran melakukan aksi ekshibisionisme, pamer payudara di kawasan bandara internasional Kulon Progo, YIA, hingga videonya viral di media sosial.

Vonis hukuman terhadap Siskaeee dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ayun Kristiyanto dalam sidang di PN Wates, Kamis (28/4/2022).

Baca Juga: Nekat Pamer Alat Vital di Bandara YIA, Siskaeee Dijerat Pasal Berlapis: Terancam 12 Tahun Penjara

Sidang dihadiri JPU dan tim kuasa hukum Siskaeee, sementara terdakwa Siskaeee mengikuti secara daring dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Rejosari, Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul. Ia terlihat mengenakan jilbab berwarna pink dengan baju berwarna putih.

"Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 250 juta, apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ayun.

Dijelaskannya, perbuatan Siskaeee telah memenuhi unsur dakwaan kesatu dari tiga pasal alternatif JPU, yakni Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dakwaan kedua kepada Siskaeee yakni Pasal 30 jo Pasal 4 Ayat 2 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Ketiga, Siskaeee dikenakan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Tagar Siskaeee Bukan Muslim Jadi Trending Topic, Warganet Perdebatkan Data KTP

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memproduksi, membuat, menyebarluaskan, menawarkan, memperjualbelikan dan menyediakan konten pornografi secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan," ungkap Ayun.

Vonis hakim yang dijatuhkan terhadap Siskaeee lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, ia dituntut satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Sejumlah faktor dinilai menjadi hal yang memberatkan bagi Siskaeee. Di antaranya, terdakwa terbukti telah meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

Siskaeee juga telah menikmati hasil dari perbuatan atau menerima keuntungan dari yang dilakukannya yakni mengupload konten ke situs OnlyFans.

Baca Juga: Siskaeee Bukan Muslim Tranding di Twitter, Ini Penampakan Detik-detik Siskaeee Tiba di Polda DIY Pakai Jilbab

Sementara aspek yang dinilai meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi di kemudian hari. Hakim menilai, terdakwa perlu direhabilitasi untuk masa depannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X