Dalam persidangan, sebagian barang bukti kasus ini dirampas negara, sementara sebagian lagi dikembalikan kepada Siskaeee.
Di antaranya Iphone 11 Promax, sepatu warna putih, flashdisk, kaos di video, file video CCTV bandara, rekening BCA, kartu ATM, akun onlyfans dengan user Siskaeeeofc serta lembar print out data kendaraan W 1336 VW yang keluar masuk bandara.
Menanggapi vonis hakim, Kuasa Hukum Siskaeee, Afank Reza Fahruddin menyatakan pikir-pikir. Upaya hukum setelahnya akan ditempuh sebelum batas waktu yang ditetapkan yakni sampai 9 Mei 2022.
"Terkait vonis hakim yang lebih rendah dari tuntutan jaksa, ini adalah yang terbaik untuk klien kami," ucapnya.
Sementara JPU yang menangani kasus ini, Martin Eko Priyanto akan menempuh upaya pikir-pikir terlebih dahulu. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kejati DIY.
"Kami akan melakukan upaya-upaya yang sesuai dengan hak. Kalau memang banding, masih diberi kesempatan tujuh hari ke depan," ujar Martin. *