HARIAN MERAPI - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta pajak jasa hiburan di provinsi ini diterapkan dengan tarif yang wajar di kisaran 10 hingga 20 persen.
"Kalau bicara pajak sudah kewajiban kita, tapi yang wajar-wajar saja 10 sampai 20 persen itu kan wajar," kata Ketua PHRI DIY Deddy Pranowo Eryono seperti dilansir dari Antara di Yogyakarta, Rabu (17/1/2024).
Hal itu disampaikan Deddy menanggapi penetapan pajak hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKDP).
Baca Juga: Begini upaya Dinsos DIY agar ODGJ bisa gunakan hak pilih
PHRI DIY, kata dia, keberatan dengan besaran pajak hiburan tersebut sebab rencana penerapannya tanpa didahului sosialisasi serta pembahasan bersama asosiasi pelaku usaha terkait.
Di sisi lain, sejumlah negara saat ini justru berlomba menurunkan pajak hiburan untuk menggaet lebih banyak wisatawan.
"Seperti Thailand, Singapura, Filipina, mereka menurunkan pajak untuk menarik wisatawan datang ke negaranya. Selain menarik wisatawan juga beban biaya konsumen agar tidak terlalu tinggi," paparnya.
Baca Juga: Revitalisasi Hotel Legendaris di Malioboro Yogyakarta Masih Berjalan
Ia khawatir penerapan pajak 40-75 persen bakal berpengaruh pada animo kunjungan wisatawan sebab mereka membutuhkan jasa hiburan selain mengunjungi destinasi wisata dan menginap di hotel.
"Orang berwisata itu butuh hiburan di satu destinasi entah karaoke, diskotik, atau spa. Tidak sekadar datang dan menginap di hotel maupun makan di restoran, tapi juga ada hiburan ini terkait kami," ujarnya.
Karena itu, ia berharap Pemerintah Daerah (Pemda) DIY dengan kewenangan yang dimiliki tidak serta merta menerapkan pajak sesuai regulasi tersebut.
Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Tambah Delapan Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri Tahun 2024
"Semoga saja pemerintah daerah DIY tidak setuju dengan kebijakan itu dan tidak menaikkan (pajak hiburan). Itu kan tergantung kebijakan pemerintah daerah," kata Deddy.
Seluruh anggota PHRI DIY telah sepakat mendorong agar pajak jasa hiburan di DIY tetap di kisaran 10 hingga 20 persen.
Pajak hiburan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).