Begini upaya Dinsos DIY agar ODGJ bisa gunakan hak pilih

photo author
- Rabu, 17 Januari 2024 | 17:55 WIB
Ilustrasi - Petugas KPPS membantu orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) pemilih di bilik suara saat simulasi Pemilu 2019 di Kota Blitar, Jawa Timur, Rabu (19/12/2018). ( ANTARA FOTO/Irfan Anshori)
Ilustrasi - Petugas KPPS membantu orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) pemilih di bilik suara saat simulasi Pemilu 2019 di Kota Blitar, Jawa Timur, Rabu (19/12/2018). ( ANTARA FOTO/Irfan Anshori)

HARIAN MERAPI - Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Provinsi DIY akan diupayakan untuk menggunakan hak pilih mereka saat pemungutan suara Pemilu 2024.

Kepala Dinsos DIY Endang Patmintarsih menuturkan, pihaknya menyiapkan pendamping khusus bagi ODGJ. Pendamping yang ditunjuk antara lain orang tua atau keluarga pengganti di masing-masing panti atau balai rehabilitasi.

"Baik itu (ODGJ) di panti pemerintah maupun panti swasta, kami sudah meminta untuk semua didampingi. Jadi, nanti ada perlakuan khusus buat mereka saat pemilihan," kata Endang, di Yogyakarta, Rabu (17/1/2024).

Menurut Endang, hingga saat ini, tercatat tidak kurang dari 350 ODGJ di sejumlah balai rehabilitasi dan penampungan milik Pemerintah Provinsi DIY.

Baca Juga: Bantul akan bangun 12 TPST untuk tangani sampah, ini lokasinya

Sebagai warga negara, Endang menegaskan bahwa ODGJ memiliki hak pilih, sehingga mereka harus difasilitasi tanpa ada diskriminasi. Dia juga berharap seluruh ODGJ mau menggunakan hak mereka di bilik suara pada 14 Februari 2024 alias tidak menjadi golongan putih (golput).

"Kami sarankan, ya, harus memilih, begitu; dengan kemampuan masing-masing mereka, karena kan orang dengan gangguan jiwa itu bukan berarti mereka tidak tahu apa-apa," jelasnya.

Menurut Endang, setiap ODGJ memiliki level gangguan jiwa yang berbeda, mulai dari bisa beraktivitas secara mandiri hingga yang membutuhkan bantuan orang lain.

"Mereka kan pasti sudah ketergantungan dengan semua obat supaya mereka bisa sadar," ujar Endang seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Laga PSIM Jogja Hadapi Persiraja Banda Aceh pada Babak 12 Besar Pegadaian Liga 2 Jadi Laga Tim Efektif dengan Tim Agresif

Dinsos DIY segera berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DIY terkait kesiapan tempat pemungutan suara (TPS) terdekat bagi ODGJ pemilih.

Sementara itu, Anggota KPU DIY Sri Surani menyebutkan sebanyak 9.304 penyandang disabilitas mental atau ODGJ di sejumlah wilayah di Yogyakarta telah tercatat masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.

Penetapan DPT untuk ODGJ, kata Rani, telah melalui pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Kalau (ODGJ) yang di jalan-jalan, kami tidak tahu identitasnya; yang pasti pendataan berbasis KTP," ujar koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU DIY.

Dia menyatakan pemenuhan hak pilih ODGJ pada pemilu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 135/PUU-XIII/2015 tentang Pemberian Hak Pilih bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X