Pindah TPS Pemilu 2024, pemilih masuk Sukoharjo lebih banyak, ini sebabnya

photo author
- Selasa, 16 Januari 2024 | 12:00 WIB
Ilustrasi. KPU Sukoharjo mulai melaksanakan perakitan kotak suara Pemilu 2024.  (Foto : Wahyu Imam Ibadi)
Ilustrasi. KPU Sukoharjo mulai melaksanakan perakitan kotak suara Pemilu 2024. (Foto : Wahyu Imam Ibadi)



HARIAN MERAPI - Pemilih Pemilu 2024 masuk Kabupaten Sukoharjo lebih banyak dibanding yang keluar. Hal tersebut diketahui setelah para pemilih tersebut mengajukan permohonan pindah tempat pemungutan suara (TPS).

Petugas memprosesnya setelah pemilih tersebut melengkapi syarat. Jumlah pemilih masuk dan keluar dimungkinkan masih bisa berubah sampai batas waktu pengajuan yang ditentukan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo, Senin (15/1) mengatakan, berdasarkan perkembangan data per Senin (15/1) pukul 12.15 WIB diketahui pemilih Pemilu 2024 yang mengajukan pindah TPS masuk ke Kabupaten Sukoharjo lebih banyak dibandingkan pemilih keluar. KPU Sukoharjo menerima data setelah para pemilih tersebut mengajukan proses pindah TPS.

Baca Juga: Sasar 154 Sekolah di DIY dan Jateng, Smartfren Berikan Pelatihan Literasi Digital

Rincian data diketahui pemilih Pemilu 2024 masuk ke Kabupaten Sukoharjo total 3.338 orang. Rinciannya, laki-laki 1.396 orang dan perempuan 1.942 orang. Sedangkan pemilih yang mengajukan pindah TPS keluar dari Kabupaten Sukoharjo total 2.874 orang. Rinciannya, laki-laki 1.288 orang dan perempuan 1.586 orang. Jumlah tersebut masih bisa dimungkinkan berubah sampai batas waktu penutupan yang ditentukan.

"Para pemilih yang tercatat keluar dan masuk wilayah Kabupaten Sukoharjo tersebut semuanya sudah didata petugas. Mereka selanjutnya berhak menggunakan hak pilih sesuai TPS dengan pilihannya masing-masing baik di wilayah Kabupaten Sukoharjo maupun yang keluar," ujarnya.

Syakbani mengatakan, masyarakat bisa melakukan pindah memilih dan bisa melakukan pengurusan melalui kantor KPU Kabupaten Sukoharjo, kantor PPK dan kantor PPS. Dalam melakukan pengurusan pindah memilih,sesuai regulasi diatur menjadi dua kategori yaitu H-30 dan H-7 ,dimana setiap kategori dan syarat ada yang harus dimiliki oleh pemilih yang mengurus pindah memilih

Baca Juga: Maruarar Sirait Pamit dari PDI Perjuangan, Bagikan Foto Bertemu Jokowi

Untuk saat ini,KPU Kabupaten Sukoharjo khususnya divisi Data dan Informasi sedang fokus pada finalisasi lokasi TPS beserta titik koordinat TPS, optimalisasi pelayanan pada Posko Pindah Memilih dengan menambah jam operasional dan hari operasionalnya. Selain itu Divisi Datin juga sedang fokus pada update data pemilih tambahan ( DPTb) berdasarkan kategori H-30 atau 15 Januari 2024 dan H-7 atau 7 Februari.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sukoharjo Rochmad Basuki, mengatakan, ada kelonggaran bagi pemilih Pemilu 2024 untuk mengurus pindah tempat memilih. Hal ini diberikan sebagai bentuk kemudahan yang diberikan kepada pemilih sekaligus meningkatkan partisipasi keikutsertaan dalam memilih.

Pemilih yang dapat mengurus pindah memilih selambatnya 30 hari sebelum pemungutan suara atau 15 Januari 2024 dikelompokkan menjadi sembilan bagian pemilih. Pertama, pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.

 Kedua, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, Ketiga, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, Keempat, menjalani rehabilitasi narkoba.

Baca Juga: Diwarnai Gol Kontroversial Irak, Timnas Layangkan Protes kepada AFC

Kelima, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, Keenam, tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, Ketujuh, pindah domisili, Kedelapan, tertimpa bencana alam dan Kesembilan bekerja di luar domisilinya.

Pemilih yang dapat mengurus pindah memilih selambatnya 7 hari sebelum pemungutan suara dikelompokkan menjadi empat bagian. Pertama, pemilih yang sakit, Kedua, pemilih yang tertimpa bencana, Ketiga, pemilih yang menjadi tahanan, Keempat, pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X