Bawaslu Sukoharjo terkait kelonggaran yang diberikan pada pemilih tersebut sudah melakukan kesiapan. Bawaslu Sukoharjo meminta kepada petugasnya untuk melakukan penelitian kebenaran identitas dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), melakukan pengecekan data pada DPT di tempat asal.
Baca Juga: Bima Prawira dicecar 37 pertanyaan dalam kasus film dewasa, begini pengakuannya
Bawaslu Sukoharjo juga akan mencoret pemilih yang terdaftar dalam DPTb dari DPT asal. Terakhir, melaksanakan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Bawaslu Sukoharjo melakukan langkah-langkah pengawasan dengan melakukan patroli kawal hak pilih kepada pemilih potensi DPTb," ujarnya.
Bawaslu Sukoharjo berharap aturan pindah memilih pada pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang diharapkan sudah tersosialisasikan dan diketahui masyarakat. Sebab hal ini sangat penting sebagai bentuk kelonggaran kepada masyarakat khususnya pemilih.
"Ini juga sebagai bentuk meningkatkan partisipasi pemilih. Seperti pemilih yang bekerja atau sakit atau hal tertentu sesuai aturan berlaku masih bisa menggunakan hak pilih dengan meminta pindah tempat memilih atau TPS. Apabila aturan ini tidak segera diketahui dikhawatirkan pemilih tersebut tidak memilih atau tidak menggunakan hak pilih," lanjutnya.
Baca Juga: Bima Prawira dicecar 37 pertanyaan dalam kasus film dewasa, begini pengakuannya
Bawaslu Sukoharjo juga telah melakukan sosialiasi kepada petugasnya ditingkat kecamatan hingga desa dan kelurahan. Para petugas tersebut diharapkan bisa menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku tersebut.
"Sampai ditingkat desa dan kelurahan aturan ini harus sudah tersosialisasi. Pemilih juga bisa melapor ke petugas apabila akan melakukan pindah tempat memilih atau justru belum terdata pemilih," lanjutnya. *