HARIAN MERAPI - Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap tindak pidana pencabulan terhadap siswa SD swasta. Polisi menetapkan satu orang sebagai pelaku dengan inisila JL (24).
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma SIK, mengatakan penangkapan pelaku pencabulan terhadap siswa SD swasta itu berdasarkan laporan polisi tanggal 8 Januari 2024. Dalam kasus ini, korban yang memenuhi unsur ada 5 orang anak.
"Yang dilaporkan ada 15 orang, tapi setelah dilakukan pemeriksaan ada 5 orang korban pencabulan siswa SD swsata. Mereka terdiri dari 4 orang anak laki-laki dan 1 orang anak perempuan," kata Aditya, Senin (15/1/2024).
Menurutnya usia korban antara 11-12 tahun di wilayah Yogyakarta.
Untuk kejadiannya, lanjut Aditya, terjadi pada bulan Agustus sampai dengan bulan Oktober 2023. Lokasinya di sekitar lingkungan sekolah.
Dijelaskan, awalnya, Senin (8/1/2024) polisi menerima laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di SD swasta di Yogyakarta. Totalnya ada 15 orang siswa yang menjadi korban.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi.
Baca Juga: Setelah diperbarui dan diserahkan ke KPU, ini besarnya dana kampanye PSI
Hasilnya, polisi mendapati 5 orang anak siswa yang masuk unsur menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan tersangka JL (24) warga Sleman.
"Pelaku ini merupakan seorang salah satu guru di sekolah itu. Mengajar konten kreator," tandasnya.
Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh, akhirnya Jumat (12/1/2024) sekira pukul 20.00 WIB mencari keberadaan pelaku JL.
Baca Juga: Heroik, Anggota Satlantas Berhasil Lumpuhkan Perampas Mobil Bersajam di Bogor
Setelah berhasil menemukan pelaku, pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya di wilayah Sleman.