HARIAN MERAPI - Polres Temanggung menangkap K (48) pelaku pencabulan terhadap anak kandung sendiri, YF (13) warga Temanggung.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Slamet SH mengatakan pencabulan terhadap anak kandung itu dilakukan tersangka sejak anaknya kelas 3 SD.
Pencabulan terhadap anak kandung berlangsung selama 4 tahun atau baru diketahui ketika korban duduk di kelas 7 atau kelas 1 SMP.
"Terungkapnya pencabulan itu karena ada laporan dari keluarga yang menanyai korban yang curiga dengan perilaku korban," kata AKP Slamet SH, Kamis (20/7/2023).
Dia mengatakan keluarga tidak menerima kejadian yang menimpa YF, apalagi pelakunya adalah orang tuanya sendiri sehingga dilaporkan pada pihak yang berwajib.
Dikatakan kepolisian yang menerima laporan itu kemudian menindaklanjuti.
YF yang dimintai keterangan sudah mengakui pada kepolisian dan menyampaikan secara detail.
Baca Juga: Skater Mania Wajib Merapat, Pasar di Yogyakarta Ini Sediakan Arena Skateboard dan BMX
Sedangkan K yang juga dimintai keterangan sudah mengakui saat diminta keterangan penyidik.
Dia mengatakan pencabulan yang dilakukan tersangka di dalam rumahnya sendiri pada siang hari saat istri korban telah berangkat kerja.
"Selama 4 tahun istri korban tidak tahu hingga kemudian mengetahuinya," kata dia.
Disampaikan berdasar pemeriksaan dari pihak kedokteran dan kesehatan (dokkes), korban tidak ada kehamilan selama terjadi pencabulan.
Baca Juga: Penggemar game di Indonesia disodori ponsel gaming ROG Phone 7, ini spek dan harganya