Dia mengatakan keprihatinan akan terjadinya pencabulan antara ayah kepada anak kandungnya.
Untuk itu pihak kepolisian akan lebih menggiatkan pemahaman dan sosialisasi terkait perlindungan pada anak.
Dia menyampaikan tersangka dijerat dengan pasal perlindungan anak dan pencabulan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Tersangka K mengaku terpesona dan terpancing nafsunya dengan anak kandungnya.
"Saya nafsu dengan anak saya sendiri. Pencabulan di rumah sendiri di siang hari saat dalam keadaan sepi," kata dia.
Dia mengatakan sebenarnya kehidupan seks dengan istrinya dalam keadaan baik namun tidak tahu mengapa tetap bernafsu pada anak kandungnya.
Dirinya juga tidak memberikan iming-iming atau mengancam pada korban. *