Fakta-fakta R lakukan pencabulan terhadap 11 anak di rumahnya Kalasan

photo author
- Senin, 5 Juni 2023 | 17:25 WIB
Pelaku pencabulan saat digelandang ke Polda DIY  (Foto : Samento Sihono)
Pelaku pencabulan saat digelandang ke Polda DIY (Foto : Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Ditreskrimum Polda DIY terus melakukan penyelidikan kasus pencabulan yang dilakukan R (64) pensiunan warga Kalasan. Hasilnya, petugas mengungkap 11 anak menjadi korban kejahatan pelaku.

Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku di rumahnya dalam kurun waktu tahun 2020 hingga 2023, korbannya rata-rata masih berusia 5-10 tahun. Modusnya adalah menjanjikan uang jajan atupun memberikan buah-buahan.

"Korbannya tetangganya sendiri. Pelaku memberi uang Rp 2000 sampai Rp 10 ribu dan buah-buahan sehingga korban mau diajak ke rumah pelaku," kata Direskrimum Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra SIK, Senin (5/6/2023).

Baca Juga: Tips memilih mainan edukatif yang benar untuk anak, di antaranya sederhana tapi mendidik

Saat berada di dalam rumah, pelaku melakukan pencabulan dengan cara meraba bagian dada,  dan pantat. Pelaku bahkan memasukkan jari ke kemaluan korban.

Nuredy bercerita, kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kalasan ini terungkap ketika salah satu korban anak berinisial LS mengadu kepada orangtuanya atas peristiwa yang dialami.

Saat itu, orangtua korban mendatangi rumah pelaku untuk meminta pertanggungjawaban. Ternyata saat di cek, di sekeliling tempat tinggal pelaku banyak anak yang mengaku mengalami kejadian serupa.

Baca Juga: Banyak Keluhan Masyarakat, Polres Sukoharjo Tertibkan Motor dengan Knalpot Brong

"Jumlah korban tercatat ada 11 anak. Aksi itu dilakukan dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 23 Mei 2023," tandasnya.

Tidak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban melapor ke Polda DIY. Setelah menerima laporan tersebut, petugas Kepolisian lantas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka berinisial R.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X