Banyak Keluhan Masyarakat, Polres Sukoharjo Tertibkan Motor dengan Knalpot Brong

photo author
- Senin, 5 Juni 2023 | 16:50 WIB
Polres Sukoharjo terjunkan sejumlah satuan untuk melakukan operasi penertiban dengan sasaran balap motor liar dan penggunaan knalpot brong.  (Dokumen Polres Sukoharjo)
Polres Sukoharjo terjunkan sejumlah satuan untuk melakukan operasi penertiban dengan sasaran balap motor liar dan penggunaan knalpot brong. (Dokumen Polres Sukoharjo)

HARIAN MERAPI - Polres Sukoharjo terjunkan sejumlah satuan untuk melakukan operasi penertiban dengan sasaran balap motor liar dan penggunaan knalpot brong.

Kegiatan penertiban balap motor liar dan knalpot brong dilakukan dengan penyisiran di sejumlah wilayah. Penindakan dilakukan setelah muncul banyak keluhan masyarakat.

Tim Pandawa 2 Polres Sukoharjo, Ipda Eko Wahyudi, Senin (5/6) mengatakan, aksi pengendara sepeda motor dengan knalpot brong atau tidak standar tak diberi tempat di Sukoharjo.

Baca Juga: Cegah penyalahgunaan narkotika di lingkup ASN, BKPP Sleman sosialisasi P4GN

Terlebih jika sampai menggeber-geber hingga menimbulkan suara bising. Hal itu langsung disikat Tim Pandawa Polres Sukoharjo.

Tim gabungan dari sejumlah satuan di Polres Sukoharjo ini sering menerima laporan masyarakat terkait balap liar maupun rombongan pengendara berknalpot brong.

Seperti halnya pada Sabtu (4/6/2023) malam, Tim Pandawa Polres Sukoharjo mengamankan sebanyak sepuluh remaja pengguna knalpot brong.

Baca Juga: Perang Spanduk Jelang Pemilu, Satpol PP Karanganyar Turunkan Spanduk Provokatif

Ipda Eko Wahyudi mengatakan, sepuluh remaja tersebut diamankan karena menggunakan knalpot brong yang mengganggu ketenangan masyarakat sekitar.

Sepeda motor dengan knalpot brong juga diamankan karena melanggar peraturan lalu lintas.

”Penindakan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari laporan masyarakat. Karena penggunaan knalpot brong ini dianggap mengganggu,” ujarnya.

Untuk memberi efek jera, mereka diminta melepas knalpot brong.

Baca Juga: Polda DIY Ungkap Penyebab Bentrok PSHT dan Brajamusti di Yogya pada Minggu 4 Juni 2023, Ternyata Gara-gara Ini

Selanjutnya motor dikenakan sanksi tilang secara manual, serta para pelaku dilakukan pembinaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X