Pelaku Pengancaman dan Pemerasan Ditangkap Polres Sukoharjo, Ternyata Ini Motif dan Kronologinya

photo author
- Jumat, 19 Mei 2023 | 13:55 WIB
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menunjukan barang bukti dan pelaku pelaku pengancaman dan pemerasan dengan senjata tajam.  (Wahyu imam ibadi)
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menunjukan barang bukti dan pelaku pelaku pengancaman dan pemerasan dengan senjata tajam. (Wahyu imam ibadi)

HARIAN MERAPI - Polres Sukoharjo menangkap satu orang pelaku pengancaman dan pemerasan dengan senjata tajam.

Aksi pengancaman dan pemerasan tersebut dilakukan pelaku terhadap korban yang menjalin hubungan dengan pacar pelaku.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, Jumat (19/5/2023) mengatakan, tindak pengancaman dan pemerasan dilakukan pada Sabtu (13/5/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.

Baca Juga: Desta Tak Ingin Bicara Mengenai Natasha Rizki, Pengacara: Sepakat Lebih Baik Pria yang Gugat Cerai!

Peristiwa pengancaman dan pemerasan dilakukan di rumah Bagus Bayu Pramono di Dukuh Ledok RT 02 RW 06 Desa Kenokorejo Kecamatan Polokarto Sukoharjo.

Korban yakni, Rayhan Tsany Yogatama (21) warga Bekonang, Mojolaban dan pelaku Bagus Bayu Pramono (20) warga Dukuh Ledok RT 02 RW 06 Desa Kenokorejo, Kecamatan Polokarto.

Ternyata motifnya adalah pelaku cemburu karena korban memacari pacar pelaku.

Kronologis kejadian bermula awalnya pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2023 sekira pukul 12.00 wib korban berada di Gedung Graha Saba Buana Solo.

Baca Juga: Presiden bantah intervensi politik kasus Johnny Plate, begini penjelasan Jokowi

Kemudian ada seorang laki-laki yang mengaku bernama pelaku Bagus Bayu Pramono dan korban langsung ditanyakan perihal hubungannya dengan Septi benar pacaran atau tidak.

Korban pun mengaku jika sudah pacaran selama satu tahun. Kemudian pelaku Bagus Bayu Pramono meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik korban.

Lalu korban diajak ke rumah pelaku Bagus Bayu Pramono untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, dan akhirnya korban mau ke rumah pelaku Bagus Bayu Pramono.

Selanjutnya korban ke rumah berboncengan dengan Hafidz, sedangkan pelaku Bagus Bayu Pramono naik mobil.

Baca Juga: PPDB SMP di Sukoharjo, verifikasi piagam ketat, minimal juara I nasional otomatis diterima

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X