Pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023 korban ke kantor kepolisian guna melapor dan sekitar pukul 16.00 WIB Rizki membawa pelaku Bagus Bayu Pramono ke rumah korban.
Lalu korban bersama dengan Rizki membawa pelaku Bagus Bayu Pramono ke pihak kepolisian.
"Unit Resmob mendapatkan informasi/laporan dari warga, kalau ada orang yang mengancam dengan menggunakan senjata tajam terhadap korban dan meminta sejumlah uang. Kemudian Resmob melakukan serangkaian penyelidikan lalu pelaku diamankan beserta barang bukti dan dibawa ke Polres Sukoharjo," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan satu buah senjata tajam jenis parang dengan panjang 80 sentimeter, uang tunai Rp 1 juta, satu buah HP, satu buah KTP korban.
Baca Juga: Kenapa Ayla baru menggunakan mesin 3 silinder, ternyata alasan performa menjadi yang utama
"Diancam pidana penjara paling lama 4 tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dan atau Pasal 369 ayat 1 KUHP," lanjutnya. *