HARIAN MERAPI - Ditreskrimum Polda DIY meringkus pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial BM (54) warga Bantul.
Tidak tanggung tanggung, korban pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan BM mencapai 17 orang.
Korban pencabulan anak di bawah umur adalah anak usia 13-17 tahun, statusnya pelajar SMP, SMA dan tidak sekolah.
Baca Juga: Isu kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi terkait sistem pemilu, ini bantahan MK
Perbuatan bejat tersangka pencabulan anak di bawah umur dilakukan dalam kurun waktu Juli 2022 hingga Januari 2023, lokasinya di apartemen di Sleman.
"Korbannya semuanya masih di bawah umur. Tersangka ini juga memberi imbalan uang kepada setiap korban kisaran Rp300-800 ribu," kata Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko, Senin (29/5/2023).
Terungkapnya kasus itu berawal pada 25 Januari 2023 salah satu guru di salah satu sekolah di SMK Yogya melakukan pengecekan handphone milik siswa.
Saat itu, guru mendapati chat grup yang berisi foto telanjang korban.
Baca Juga: INKAI DIY Sabet Juara Umum Kejurda FORKI DIY 2023
Saat ditindaklanjuti didapati siswa N, K, C, dan E melakukan prostitusi online, mereka mengaku melakukan bersama BM.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke polisi, guna dilakukan tindak lanjut.
Setelah diterbitkan laporan polisi, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban N.
Kepada petugas, N menerangkan bahwa awal mula yang kenal lebih dahulu dengan tersangka BM adalah dirinya.
Baca Juga: Gempa Bumi Dangkal Dirasakan Warga Banyubiru Kabupaten Semarang