HARIAN MERAPI - Seorang buruh Alw (26) warga Parakan Kauman Kecamatan Parakan Temanggung berurusan dengan Kepolisian Resort Temanggung.
Alw, disangka melakukan pencabulan pada Bsr warga Kandangan, yang masih di bawah umur.
Tragis pencabulan pada anak di bawah umur itu dilakukan tersangka di saat warga sedang sahur pada bulan suci Ramadhan.
Baca Juga: Waduh, Bulan Ramadhan Polres Salatiga Sita Kondom dan Tangkap Mucikari Prostitusi Online
Wakil Kepala Polres Temanggung Kompol Minarto Jumat (31/3/2023) mengatakan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka Alw pada Sabtu (25/3/2023) sekitar pukul 04.00 pagi di rumah korban.
Korban Alw kata dia ditangkap oleh warga setempat yang curiga ada laki-laki keluar dari pintu belakang rumah korban kemudian lari sambil membetulkan celana.
Warga mengira tersangka pelaku sebagai pencuri yang beraksi pada pagi hari memanfaatkan momen sahur.
Baca Juga: Diduga Terpeleset di Saluran Irigasi, Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Minggir Sleman
Semula, ujar dia, sebelum ditangkap, pelaku mencari rumah korban dengan mondar-mandir di jalan kampung hingga kemudian memarkir kendaraan di depan mushola.
"Korban menemui tersangka di depan mushola lantas mengajak ke rumahnya. Namun di rumah yang dalam keadaan sepi itu, tersangka justru melakukan pencabulan," kata dia.
Dia mengemukakan berdasar keterangan tersangka saat pencabulan dilakukan mengetahui ada orang yang mendekat rumah.
Karena takut ketahuan lantas lari melalui pintu belakang hingga kemudian ditangkap warga.
Dikatakan tersangka kemudian dibawa ke Polsek Kandangan dan diserahkan ke Polres Temanggung.