Ngawur! buruh lakukan pencabulan anak di bawah umur waktu sahur Ramadhan, digelandang ke Polres Temanggung

photo author
- Jumat, 31 Maret 2023 | 17:05 WIB
Tersangka pencabulan anak di bawah umur saat sahur di bulan Ramadhan. ( Arif Zaini Arrosyid)
Tersangka pencabulan anak di bawah umur saat sahur di bulan Ramadhan. ( Arif Zaini Arrosyid)

HARIAN MERAPI - Seorang buruh Alw (26) warga Parakan Kauman Kecamatan Parakan Temanggung berurusan dengan Kepolisian Resort Temanggung.

Alw, disangka melakukan pencabulan pada Bsr warga Kandangan, yang masih di bawah umur.

Tragis pencabulan pada anak di bawah umur itu dilakukan tersangka di saat warga sedang sahur pada bulan suci Ramadhan.

Baca Juga: Waduh, Bulan Ramadhan Polres Salatiga Sita Kondom dan Tangkap Mucikari Prostitusi Online

Wakil Kepala Polres Temanggung Kompol Minarto Jumat (31/3/2023) mengatakan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka Alw pada Sabtu (25/3/2023) sekitar pukul 04.00 pagi di rumah korban.

Korban Alw kata dia ditangkap oleh warga setempat yang curiga ada laki-laki keluar dari pintu belakang rumah korban kemudian lari sambil membetulkan celana.

Warga mengira tersangka pelaku sebagai pencuri yang beraksi pada pagi hari memanfaatkan momen sahur.

Baca Juga: Diduga Terpeleset di Saluran Irigasi, Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Minggir Sleman

Semula, ujar dia, sebelum ditangkap, pelaku mencari rumah korban dengan mondar-mandir di jalan kampung hingga kemudian memarkir kendaraan di depan mushola.

"Korban menemui tersangka di depan mushola lantas mengajak ke rumahnya. Namun di rumah yang dalam keadaan sepi itu, tersangka justru melakukan pencabulan," kata dia.

Dia mengemukakan berdasar keterangan tersangka saat pencabulan dilakukan mengetahui ada orang yang mendekat rumah.

Karena takut ketahuan lantas lari melalui pintu belakang hingga kemudian ditangkap warga.

Baca Juga: Rumah Dibobol pada Siang Hari di Wonosari Gunungkidul, Uang dan Perhiasan Disikat Maling, Ini Kronologinya

Dikatakan tersangka kemudian dibawa ke Polsek Kandangan dan diserahkan ke Polres Temanggung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X