Ngawur! buruh lakukan pencabulan anak di bawah umur waktu sahur Ramadhan, digelandang ke Polres Temanggung

photo author
- Jumat, 31 Maret 2023 | 17:05 WIB
Tersangka pencabulan anak di bawah umur saat sahur di bulan Ramadhan. ( Arif Zaini Arrosyid)
Tersangka pencabulan anak di bawah umur saat sahur di bulan Ramadhan. ( Arif Zaini Arrosyid)

"Tersangka dijerat pasal 76 D Jo pasal 81 dan pasal 76 E Jo pasal 82 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Minarto.

Tersangka Alw mengatakan melakukan hubungan suami istri atas dasar suka sama suka.

Namun dirinya tidak tahu kalau Bsr masih di bawah umur.

Baca Juga: Takut Dimarahi Istri, Duit Ludes untuk Berjudi Ngaku Dirampok, Bikin Laporan Palsu ke Polisi

"Saya tidak tahu kalau masih di bawah umur memang saya yang memaksanya," kata dia. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X