Isu kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi terkait sistem pemilu, ini bantahan MK

photo author
- Senin, 29 Mei 2023 | 11:30 WIB
Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono.  (ANTARA/Maria Rosari)
Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono. (ANTARA/Maria Rosari)


HARIAN MERAPI - Isu kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu 2024 seperti digulirkan Dennya Indrayana ditepis MK.


MK melalui juru bicaranya Fajar Laksono membantah dugaan kebocoran informasi putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 terkait gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada UU Pemilu.


Bahkan, ia mengatakan, dibahas seja belum kok sudah diputuskan.
“Dibahas saja belum,” ujar Fajar ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.

Baca Juga: Gempa Bumi Dangkal Dirasakan Warga Banyubiru Kabupaten Semarang

Fajar menjelaskan bahwa berdasarkan sidang pada Selasa (23/5), para pihak akan menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim konstitusi paling lambat pada 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.

Setelah itu, tutur Fajar, majelis hakim akan membahas dan mengambil keputusan atas perkara tersebut.

“Kalau putusan sudah siap, baru diagendakan sidang pengucapan putusan,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 belum memasuki tahap pembahasan. Penegasan tersebut sekaligus membantah adanya kebocoran informasi putusan terkait sistem pemilu di Indonesia.

Baca Juga: Soal isu Pemilu 2024 jadi proposional tertutup, SBY: pergantian sistem di tengah jalan bisa timbulkan chaos

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

 

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu.

Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi. Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.

Baca Juga: Insentif Guru PAI Bukan PNS dan PPPK Cair Mulai Juni 2023, Cek Kriteria Penerima di Sini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X