Putusan MK ubah masa jabatan pimpinan KPK dri empat tahun menjadi lima tahun, tidak masuk akal

photo author
- Jumat, 26 Mei 2023 | 17:55 WIB
Pengamat hukum yang juga mantan hakim Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna (tengah) dalam acara diskusi di Denpasar, Jumat (26/5/2023).  (ANTARA/Ni Luh Rhismawati)
Pengamat hukum yang juga mantan hakim Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna (tengah) dalam acara diskusi di Denpasar, Jumat (26/5/2023). (ANTARA/Ni Luh Rhismawati)

HARIAN MERAPI - Keputusan Mahkamah Konstitusi mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dari semula empat tahun menjadi lima tahun, dinilai tidak masuk akal.

"Pertimbangan Mahkamah Konstitusi untuk kali ini tidak masuk akal menurut saya. Tidak ada 'ratio decidendi' dari putusan itu. Menurut saya tidak ada pertimbangan konstitusional itu," kata pengamat hukum yang juga mantan hakim Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna, disela-sela acara diskusi di Denpasar, Bali, Jumat (26/5/2023).

Mahkamah Konstitusi, lanjut dia, seharusnya tidak masuk ke ranah tersebut karena menjadi wilayah pembentuk undang-undang.

Baca Juga: Bus Trans Jateng direncanakan melintasi Sukoharjo Agustus mendatang, ini rutenya

"Dengan kata lain, saya ikut pendapat yang 'dissenting (berbeda) seperti yang disampaikan empat hakim MK. Bagaimana Mahkamah Konstitusi memberikan pandangan bahwa empat tahun itu tidak konstitusional dan lima tahun konstitusional?" ujarnya mempertanyakan.

Apalagi, tambah dia, kemudian membandingkan dengan jabatan yang lain. "Misalnya, kalau pertanyaannya kenapa tidak disamakan dengan jabatan Mahkamah Konstitusi atau dengan masa jabatan yang lain," ucapnya.

Dewa Palguna menegaskan terkait urusan masa jabatan itu tidak bisa dinyatakan konstitusional atau tidak konstitusional.

Baca Juga: Pria Paruh Baya Meninggal Mendadak di ULP PLN Sedayu, Berikut Kronologinya dan Dugaan Penyebab Kematian

"Kecuali yang secara tegas dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar 1945 seperti masa jabatan presiden lima tahun dan sesudahnya bisa dipilih kembali untuk masa jabatan yang sama satu kali. Kalau yang ini 'kan tidak," tuturnya.

Menurut dia, itu yang namanya "legal policy' dari pembentuk undang-undang dan itu tidak bisa dipengaruhi oleh Mahkamah Konstitusi dengan menyatakan ini konstitusional dan itu tidak konstitusional.

"Oleh karena sudah menjadi putusan Mahkamah Konstitusi ya sudah mulai berlaku sejak selesai diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Pasal 47 dalam UU Mahkamah Konstitusi mengatakan punya kekuatan hukum mengikat jadi mau apalagi," katanya.

Tetapi kemudian, kata Dewa Palguna, putusan itu akan menjadi milik publik dalam pengertian sekarang sudah diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, maka hak publik untuk mengkritisi itu.

Baca Juga: Seorang Takmir Masjid Pelaku Pencabulan Terhadap Belasan Anak Ditangkap Polda DIY, Ini Jumlah Korbannya

"Termasuk saya sebagai bagian dari publik yang kebetulan dulu pernah ada di sana (MK)," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi judicial review terkait masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun, menjadi lima tahun dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X