Insentif Guru PAI Bukan PNS dan PPPK Cair Mulai Juni 2023, Cek Kriteria Penerima di Sini

photo author
- Senin, 29 Mei 2023 | 06:00 WIB
Tunjangan insentif bagi Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK akan segera cair mulai Juni 2023.  (Foto: Koko Triarko)
Tunjangan insentif bagi Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK akan segera cair mulai Juni 2023. (Foto: Koko Triarko)

HARIAN MERAPI - Pemerintah akan menyalurkan tunjangan insentif Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) bukan PNS dan bukan PPPK, mulai Juni 2023.

Pencairan dana insentif bagi Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK, tersebut akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) RI.

Menurut Direktur PAI Kemenag RI, Amrullah, pada tahun ini ada 22.000 Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK, yang telah memenuhi kriteria penerima insentif tersebut.

Baca Juga: Pertanyakan Nasibnya, Puluhan Guru Honorer K2 Klaten Gruduk Kantor BKN Regional 1

Tunjangan insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK, akan diberikan untuk 12 bulan. Adapun penyalurannya dalam dua tahap.
Tahap pertama akan diberikan pada bulan Juni, dan tahap kedua pada bulan Desember 2023.

Amrullah menjelaskan, penetapan penerima insentif tersebut berdasarkan usulan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kabupaten/Kota, melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA).

Dia memastikan, bahwa penerima tunjangan insentif Guru PAI tersebut juga sudah melalui pengecekan pemenuhan kriteria sesuai petunjuk teknis.

Baca Juga: Viral Seorang Bapak Menangis Akibat Dimarahi Anak di Depan Banyak Guru Saat Wisuda, Berikut Komentar Netizen!

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS, disebutkan insentif tersebut sebesar Rp250.000 per bulan.

Pemberian insentif dilakukan sesuai ketersediaan anggaran negara. Adapun kriteria Guru bukan PNS dan bukan PPPK, yang berhak menerima insentif, sebagai berikut:

1. Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,
2. Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK),
4. Belum memasuki usia pensiun.

Baca Juga: Pemerintah Kembali menyalurkan Bantuan Kuota Internet Kepada 21,29 Juta Pendidik dan Peserta Didik

Amrullah menambahkan, bahwa kriteria tersebut juga mempertimbangkan beberapa hal khusus yang menjadi tahapan prioritas penerima insentif.

Menurutnya, ada skala prioritas penerima insentif seperti usia, daerah 3T, lama mengajar, dan dedikasi.

Amrullah berharap, penyaluran insentif tersebut bisa berdampak pada mutu pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X