Diskusi KSPSI DIY: Di balik asap dapur MBG mereka yang bekerja, tapi disebut relawan

photo author
Yusron Mustaqim HM, Harian Merapi
- Jumat, 17 April 2026 | 14:00 WIB
 Para nara sumber saat menyampaikan paparan dalam diskusi di warung Ingkung Grobog Timoho Yogyakarta ( Foto: Yusron Mustaqim HM)
Para nara sumber saat menyampaikan paparan dalam diskusi di warung Ingkung Grobog Timoho Yogyakarta ( Foto: Yusron Mustaqim HM)

HARIAN MERAPI - Istilah relawan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini dipertanyakan.

Di balik aktivitas dapur yang padat dan terorganisir, para tenaga kerja diketahui menerima perintah, memiliki tanggung jawab dan memperoleh upah menjadi kondisi yang dinilai tidak sesuai dengan definisi relawan.

Sorotan ini mengemuka dalam forum diskusi yang digelar DPD KSPSI DIY di Warung Ingkung Grobog Timoho Yogya, Kamis (16/4/2026).

Kegiatan diskusi yang dipandu moderator Dwijo Suyono tersebut dihadiri perwakilan SPPG, pemilik dapur hingga sejumlah serikat pekerja di DIY.

Ketua DPD KSPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto, menegaskan bahwa penyebutan relawan tidak tepat jika unsur kerja telah terpenuhi.

Baca Juga: Muscab PKB Pati kirim tujuh nama ke DPP

"Kalau seseorang bekerja, mendapat perintah dan menerima upah, maka secara aturan dia adalah pekerja, bukan relawan,” ujar disela-sela diskusi.

Pandangan serupa disampaikan pengamat kebijakan publik, Dani Eko Wiryono.

Ia mengingatkan bahwa penggunaan istilah relawan dalam konteks berupah dapat menjadi preseden buruk, bahkan berpotensi ditiru perusahaan untuk menghindari kewajiban ketenagakerjaan.

Selain itu, Dani juga menyoroti aspek transparansi anggaran MBG, termasuk lonjakan biaya operasional serta potensi pemborosan, terutama saat bulan puasa ketika tidak semua makanan terserap.

Sementara itu, Kepala SPPG Gamping Suryandari yang mewakili Ketua BGN Regional Yogyakarta menyebutkan bahwa dari 420 dapur yang direncanakan di DIY, sebanyak 388 telah beroperasi.

Baca Juga: Ini peran orang tua melindungi anak di ruang digital

Lebih dari 300 dapur juga telah memiliki perjanjian kerja tertulis (MoU) dengan tenaga kerja, serta sekitar 90 persen pekerja telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Ariyanto Wibowo SH MHum menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, hubungan kerja ditentukan oleh adanya pekerjaan, upah dan perintah.

“Dengan adanya MoU, itu sudah masuk kategori hubungan kerja yang diakui secara hukum,” jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X