Diskusi KSPSI DIY: Di balik asap dapur MBG mereka yang bekerja, tapi disebut relawan

photo author
Yusron Mustaqim HM, Harian Merapi
- Jumat, 17 April 2026 | 14:00 WIB
 Para nara sumber saat menyampaikan paparan dalam diskusi di warung Ingkung Grobog Timoho Yogyakarta ( Foto: Yusron Mustaqim HM)
Para nara sumber saat menyampaikan paparan dalam diskusi di warung Ingkung Grobog Timoho Yogyakarta ( Foto: Yusron Mustaqim HM)

Ia menambahkan, seluruh pihak wajib memenuhi ketentuan ketenagakerjaan, termasuk pembayaran upah sesuai UMK, jam kerja maksimal 40 jam per minggu, serta pemberian upah lembur sesuai aturan.

Forum ini diharapkan dapat memperjelas status dan perlindungan hukum bagi tenaga kerja dapur MBG, sekaligus mencegah potensi pelanggaran ketenagakerjaan dalam program strategis nasional tersebut.*

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X