Ia menambahkan, seluruh pihak wajib memenuhi ketentuan ketenagakerjaan, termasuk pembayaran upah sesuai UMK, jam kerja maksimal 40 jam per minggu, serta pemberian upah lembur sesuai aturan.
Forum ini diharapkan dapat memperjelas status dan perlindungan hukum bagi tenaga kerja dapur MBG, sekaligus mencegah potensi pelanggaran ketenagakerjaan dalam program strategis nasional tersebut.*