HARIAN MERAPI - Rencana eksekusi rumah milik Desi Susilo Utami di kawasan Sorosutan, Kota Yogyakarta, yang dijadwalkan berlangsung Kamis (16/4/2026) pukul 08.30 WIB, batal dilaksanakan.
Penundaan tersebut disambut sejumlah organisasi masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Bersatu untuk Keadilan dan Kemanusiaan (GeBUKK).
Ketua GeBUKK, Waljito SH menyatakan, bahwa penundaan eksekusi merupakan hasil perjuangan kolektif pihaknya bersama elemen masyarakat.
Sejak pagi, mereka telah berkumpul di lokasi untuk mengawal rencana eksekusi tersebut, namun hingga siang hari pelaksanaan tidak dilakukan.
“Alhamdulillah hari ini ditunda. Ini bukan serta-merta, tetapi bagian dari upaya teman-teman GeBUKK yang meminta DPRD DIY bersurat ke Pengadilan Negeri Yogyakarta agar eksekusi ditunda,” ujar Waljito kepada wartawan.
Baca Juga: Muscab PKB Pati kirim tujuh nama ke DPP
Ia menegaskan, DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki legitimasi kuat untuk menyuarakan aspirasi masyarakat.
Menurutnya, jika permintaan tersebut diabaikan, hal itu dapat dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap institusi pemerintah daerah.
Waljito menambahkan, pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.
"Kami tetap semangat berdoa dan membantu Bu Desi agar bisa mempertahankan haknya,” tegasnya.
Sementara kuasa hukum Desi, Chang Wendryanto SH menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah meminta DPRD DIY untuk memfasilitasi komunikasi antara Pengadilan Negeri Yogyakarta dan Pengadilan Negeri Sleman melalui Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Baca Juga: Ini peran orang tua melindungi anak di ruang digital
Langkah tersebut ditempuh lantaran saat ini masih terdapat gugatan yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Sleman.
Ia menilai, pelaksanaan eksekusi di tengah proses hukum yang berjalan berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
“Kalau langsung dieksekusi, lalu nanti gugatan kami di PN Sleman dikabulkan, maka tidak ada gunanya. Kami tidak menemukan keadilan dalam situasi seperti itu,” kata Chang.