Dalam gugatan tersebut, pihaknya menggugat sejumlah pihak, termasuk BPR UGM, pemenang lelang Agung Wahyudi Pribadi, KPKNL serta BPN atas dugaan perbuatan melawan hukum dan tuntutan ganti rugi.
Chang mengungkapkan, gugatan telah didaftarkan dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 22 April 2026.
Baca Juga: Bila Anda merasakan nyeri otot tak wajar usai berolahraga, hati-hati jangan-jangan ada masalah ini
Ia juga menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam proses lelang agunan milik kliennya.
Menurutnya, Desi sempat berupaya melunasi sisa utang sebesar Rp 364 juta, namun ditolak.
Upaya untuk mencari pembeli guna menutup kewajiban juga tidak diakomodasi.
“Nilai agunan rumah sekitar Rp1,5 miliar, tetapi dilelang, sementara utangnya tinggal Rp 364 juta. Harusnya nasabah diutamakan, bukan diberikan ke pihak lain. Ini yang kami tidak terima,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Yogyakarta terkait alasan penundaan eksekusi tersebut.*