HARIAN MERAPI - Perjuangan ahli waris almarhum Kartono selama puluhan tahun akhirnya terbayar. Lahan seluas 600 meter persegi yang ada di Jalan Pandanaran Boyolali kembali ke pemilik sah.
Lahan yang terdapat bangunan ruko dan rumah itu telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Kamis (23/10/2025).
Doni Satriyo Wibowo salah satu ahli waris mengatakan jika kakeknya memiliki 2 anak kandung.
Baca Juga: Satreskrim Polresta Sleman Bekuk Komplotan Pencuri Spesialis Sekolah, 15 Sekolah Jadi Korban
Yang pertama ibunya, dan tantenya. Selain dua anak kandung, kakeknya juga memiliki satu anak angkat.
Namun sejak 1993 sejak mendiang kakeknya meninggal dunia tanah itu langsung dikuasai oleh anak angkat.
Sementara ibu dan tantenya yang merupakan anak kandung malah meninggalkan rumah di Boyolali ini. Padahal, sedianya tanah tersebut dibagi rata.
Kemudian, pada 2001 pihaknya yang merupakan ahli waris sah mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (PN) Boyolali.
Baca Juga: Sepeda Motor Dinas Kades Gempolan Karanganyar Dicuri Saat Hujan, Aksi Pelaku Terekam CCTV
Namun, anak angkat yang menjadi termohon melakukan upaya banding.
Meski menang di tingkat banding, namun termohon tetap melakukan upaya hukum. Termohon kemudian mengajukan kasasi.
"Di Mahkamah Agung kita juga menang. Karena memang seluruh dokumen yang kita miliki itu terbukti yang anak kandung adalah ibu saya dan adiknya ibu saya," ujarnya.
Baca Juga: Truk Bermuatan Aspal 7,2 Ton Terguling di Patuk Gunungkidul, Arus Lalin Macet Pengemudi Cedera
Dia pun mengaku lega setelah 25 tahun memperjuangkan hak keluarganya.