Pengadilan Negeri Boyolali Melakukan Eksekusi Lahan Seluas 600 Meter di Jalan Pandanaran, Ini Kasusnya

photo author
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 21:10 WIB
Eksekusi lahan seluas 600 meter di Jalan Pandanaran Boyolali.  (Mulyawan )
Eksekusi lahan seluas 600 meter di Jalan Pandanaran Boyolali. (Mulyawan )

"Sebelum kita eksekusi. Kita sudah minta keluar secara mandiri," katanya.

"Alhamdulillah eksekusi berjalan lancar," pungkasnya.

Sementara itu, Tarzanto, Panitera Pengadilan Negeri (PN) Boyolali mengatakan ekseskusi ini dilakukan setelah adanya perintah dari ketua.

Sebelumnya sudah ada putusan Pengadilan Negeri Boyolali untuk melakukan eksekusi ini.

Baca Juga: BRI Tuntaskan Penyaluran Dana Pemerintah Rp55 Triliun untuk Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Mengalir Ke Sektor Produktif dan UMKM

Selain itu, putusan banding hingga kasasi juga sudah memutuskan untuk dilakukan eksekusi.

"Pada saat ini kami sudah melaksanakan eksekusi tersebut. Alhamdulillah dapat berjalan lancar," pungkasnya. (Mul)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X