HARIAN MERAPI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boyolali meringkus pelaku pencabulan anak kandung, SM (46).
Pelaku pencabulan anak kandung, SM merupakan warga Dukuh Karang Kulon, Desa Cangkrimgan, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Donna Briadi mengatakan, tersangka pelaku pencabulan anak kandung SM (46) dibekuk saat berada di rumahnya pada Jumat (23/6/2023).
Baca Juga: PSS Sleman Pede Tantang Bali United pada Laga Pembuka BRI Liga 1, Ini Alasannya
Tersangka mengakui semua perbuatannya telah melakukan pencabulan anak kandung dengan inisial S yang berusia 14 tahun sebanyak dua kali.
"Tersangka mengaku tega melakukan perbuatan bejat tersebut karena kesepian ditinggal istrinya yang meninggal dunia tiga bulan yang lalu," kata AKP Dona, Senin (26/6/2023).
Donna menjelaskan, SM ditangkap setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti.
Dari hasil visum juga menunjukkan adanya kekerasan seksual pada korban yang masih di bawah umur.
"Kami sudah periksa saksi-saksi. Untuk hasil visum belum keluar, tapi kami sudah dapat keterangan awal dari rumah sakit, selaput daranya robek Sedangkan pelakunya (Bapaknya) juga mengakui memperkosa anaknya," jelas Donna.
Dikatakan Donna, korban dan pelaku tinggal serumah bersama nenek korban. Sedangkan ibu korban telah meninggal dunia.
Kejadian pemerkosaan terjadi pada Selasa (20/6/2023) lalu. Saat itu korban sedang tidur di kamar bersama adiknya.
Kemudian tersangka memanggil korban, lalu korban menghampiri tersangka menjawab "Opo Pak?" (bahasa jawa) kemudian tangan korban ditarik oleh tersangka dan duduk di atas tikar.
Baca Juga: Kasus penemuan kerangka bayi di Banyumas, polisi tetapkan tersangka, ternyata ini pelakunya