Pengasuh Al-Zaytun Panji Gumilang kembali dilaporkan ke Bareskrim, kini giliran Pendiri NII Crisis Center

photo author
- Selasa, 27 Juni 2023 | 12:00 WIB
Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023).  (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)
Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)



HARIAN MERAPI - Kasus pondok pesantresn Al- Zaytun terus bergulir dan makin terkuak.


Kini giliran pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan melaporkan pengasuh ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ke Bareskrim Polri, Selasa.


Ken tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, pukul 9.25 WIB, dengan mengenakan kemeja hijau dengan balutan jaket kulit cokelat. Ken melaporkan Panji terkait dugaan pidana ujaran kebencian bermuatan SARA dan penistaan agama sebagaimana diatur Pasal 156 a KUHP.

Baca Juga: Kasus penemuan kerangka bayi di Banyumas, polisi tetapkan tersangka, ternyata ini pelakunya

"Ini kami mau melaporkan, tujuan kami tidak hanya untuk menghentikan langkah Panji Gumilang," kata Ken kepada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

Melalui laporan itu, lanjutnya, dia ingin melihat bagaimana penegakan hukum berjalan di Indonesia. Tidak hanya itu, laporan itu juga menunjukkan bahwa tidak ada satu pun orang yang kebal hukum.

"Kami ingin melihat ada proses hukum, ingin ada keadilan bahwa tidak ada yang kebal hukum karena sudah jelas, ini penodaan agama dan telah membuat kegaduhan," katanya.

 Baca Juga: Kabar dari Tanah Suci Mekkah, jemaah haji mulai bergerak ke Arafah, begini suasananya

Meski demikian, dia belum bersedia menjelaskan apa saja materi laporan dan barang bukti awal yang dibawa dalam laporannya itu.

"Ada, sudah kami siapkan," tambahnya.

Sementara itu, Ken tidak mempersoalkan adanya rencana pelaporan balik dari pihak Ponpes Al-Zaytun kepada dirinya.

"Tidak apa-apa, ini kan dinamika," ujar Ken.

 Baca Juga: Muhammadiyah Kota Semarang Siapkan 40 Lokasi untuk Shalat Idul Adha

Sebelumnya, Sabtu (24/6), Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebutkan ada tiga tindakan dalam penanganan polemik kegiatan Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Pertama, penanganan dugaan tindak pidana di Ponpes Al Zaytun diserahkan kepada pihak kepolisian. Kedua, pemberian sanksi administrasi kepada Ponpes Al-Zaytun dilakukan secara berjenjang sampai tingkat perguruan tinggi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X