HARIAN MERAPI - Pengasuh salah satu pondok pesantren di Ibu Kota Jawa Tengah yang merupakan tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati, ditangkap polisi.
BAA (46), pengasuh pondok pesantren pelaku pencabulan terhadap santriwati tersebut ditangkap polisi saat kabur ke Bekasi, Jawa Barat.
"Tersangka dijemput oleh tim ke Bekasi," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan di Semarang, Jumat (8/9/2023).
Baca Juga: Cegah penumpukan sampah, Pemkot Pekalongan kenalkan model 4in1, begini cara kerjanya
Menurut dia, tersangka dijemput oleh tim Satreskrim Polrestabes Semarang di Bekasi setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan pihak kepolisian.
Ia menjelaskan peristiwa dugaan pencabulan terhadap santriwati di bawah umur tersebut bermula dari adanya laporan ke Polrestabes Semarang pada Mei 2023.
Orang tua salah satu korban berinisial MJ asal Kabupaten Demak melaporkan tersangka atas dugaan pencabulan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku sudah tiga kali melakukan pencabulan terharap korban pada 2021 yang saat itu masih berusia 15 tahun.
Baca Juga: KPK Jadwalkan Pemeriksaan Dahlan Iskan pada Kamis Pekan Depan
Pengasuh pondok pesantren yang berlokasi di kampung Lempongsari, Kota Semarang itu mengaku tiga kali mencabuli korban di sebuah hotel.
Ia menuturkan korban MJ merupakan anak salah seorang jamaah yang sering mengikuti pengajian yang digelar pelaku itu.
Menurut dia, korban sempat dititipkan orang tuanya di pesantren pelaku sebelum disekolahkan ke Malang.
Adapun modus pelaku untuk membujuk korbannya, kata dia, dengan memberikan doktrin yang membuat korban takut.
Baca Juga: Diduga mendapat intimidasi, korban penipuan apartemen Malioboro City lapor ke Polda DIY
Sementara dari pengakuan tersangka, ada dua korban pencabulan lainnya yang usianya sudah dewasa.