Tampilkan Bukti Video di Sidang Gugatan Cerai, Warga Sleman Dilaporkan Suaminya ke Polda DIY, Ini Alasannya

photo author
- Selasa, 5 Desember 2023 | 14:30 WIB
Moch Zulkarnain Al Mufti pengacara Ny RD  yang dilaporkan suaminya ke Polda DIY karena menampilkan bukti video di persidangan gugatan cerai.  (Samento Sihono)
Moch Zulkarnain Al Mufti pengacara Ny RD yang dilaporkan suaminya ke Polda DIY karena menampilkan bukti video di persidangan gugatan cerai. (Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Nasib apes dialami oleh Ny RD warga Sleman. Bagaimana tidak, ia dilaporkan suaminya ke Polda DIY lantaran menampilkan bukti video di persidangan gugatan cerai yang diajukannya.

Ny RD dilaporkan suaminya atas dugaan pencemaran nama baik saat menampilkan bukti video pada persidangan gugatan cerai.

Pelaporan terhadap Ny RD karena menampilkan bukti video dalam persidangan gugatan cerai itu disampaikan penasehat hukum (PH) terlapor Moch Zulkarnain Al Mufti usai mendampingi kliennya pemeriksaan di Polda DIY, Senin (4/12/2023) petang.

Baca Juga: DPR RI gelar paripurna pengesahan RUU ITE , ini yang dibahas

"Klien kami dilaporkan, karena dituduh melakukan dugaan pencemaran nama baik melalui video itu dan UU ITE," kata Zulkarnain.

Dijelaskan, kasus itu berawal saat Ny RD menggerebek suaminya di salah satu apartemen di wilayah Sleman saat beserta teman perempuannya.

Saat itu Ny RD juga mengambil video dengan handphone.

Melihat kejadian tersebut, terlapor kemudian mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya ke Pengadilan Agama (PA) Sleman.

Baca Juga: Siap tangani caleg depresi akibat gagal jadi anggota dewan, ini yang dilakukan Dinkes Bantul

Akhirnya, pengadilan mengabulkan permohonan cerai yang diajukan oleh Ny RD.

Begitupula saat pelapor Y mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Agama DIY kembali menguatkan putusan Pengadilan Agama Sleman sebelumnya. Kini perkara itu tengah dalam proses Kasasi yang diajukan pihak Y.

Pelapor masih mempersoalkan masalah nafkah anak. Pasalnya dalam persidangan, berdasarkan putusan hakim hak asuh jatuh ke tangan terlapor.

Baca Juga: Pemain PSS Sleman Kim Jeffrey Ingin Bayar 'Utang' Lawan RANS Nusantara pada BRI LIga 1

Selain itu pelapor juga diwajibkan memberikan nafkah kepada anaknya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X