Perkara cerai talak advokat, MA putuskan tanah dan bangunan LBH Sembada dibagi dua

photo author
- Jumat, 16 Juni 2023 | 08:15 WIB
Advokat Alouvie RM SH MH, kuasa hukum termohon cerai talak atau penggugat rekonpensi saat memberikan keterangan pers  (Foto:Yusron Mustaqim )
Advokat Alouvie RM SH MH, kuasa hukum termohon cerai talak atau penggugat rekonpensi saat memberikan keterangan pers (Foto:Yusron Mustaqim )



HARIAN MERAPI - Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) RI menyatakan salah satu obyek sengketa sebuah tanah dan bangunan yang di atasnya berdiri LBH Sembada dan Kantor Hukum SNW di Jalan Jambon Baturan Trihanggo Gamping Sleman sebagai harta gono-goni dalam perkara permohonan talak yang diajukan Sapto Nugroho Wusono SH terhadap istrinya atau termohon Nur Istiana.

Karena dalam putusan tersebut harta tersebut merupakan salah satu harta gono-gini yang harus dibagi dua.

"Putusan majelis hakim Mahkamah Agung tersebut tertanggal 5 April 2023 dan diberitahukan kepada pihak termohon kasasi 7 Juni 2023 melalui kami kuasa hukumnya," ujar Alouvie RM SH MH kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).

Baca Juga: Panwaslu Kapanewon Gamping Sleman catat 73.557 pemilih hasil pemutakhiran akhir DPSHP Pemilu 2024

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menolak pemohon kasasi perkara antara Sapto Nugroho Wusono SH yang sebelumnya keberatan dengan putusan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Yogyakarta.

Karena sebelumnya PTA menjatuhkan putusan berupa tanah dan bangunan di Biru Trihanggo Gamping Sleman, sebidang tanah dan bangunan di Jalan Jambon Baturan Trihanggo Gamping Sleman, sebidang tanah dan bangunan di Tamantirto Kasihan Bantul, sebidang tanah di Canan Wedi Klaten, 2 unit mobil dan 1 unit sepeda motor menjadi harta bersama.

Seperti diketahui, awalnya permohonan cerai talak diajukan Sapto Nugroho Wusono terhadap Nur Istiana di Pengadilan Agama (PA) Sleman.

Baca Juga: Wow.. ini beasiswa yang disediakan UKSW Salatiga, per tahun Rp 20 miliar untuk 1.800 orang

Dalam perkembangan persidangan, pihak istri mengajukan gugatan rekonpensi atau gugatan balik mengenai harta bersama, pengasuhan anak dan biaya untuk anak.

Dalam pembuktian sampai dilakukan pemeriksaan setempat (PS) atas gugatan rekonpensi tersebut maka obyek sengketa ditetapkan menjadi harta bersama.

Hakim menetapkan harta bersama tersebut dibagi dua atau masing-masing 50 persen.

"Apabila tidak dapat dilaksanakan dan diwujudkan secara sukarela maka harta bersama tersebut dijual melalui lelang pada KPKNL dan hasil penjualan dibagi sama," jelas Alouvie.

Selain itu dalam permohonan cerai talak, hakim mengabulkan dan menjatuhkan putusan pemohon cerai talak untuk membayar nafkah mut'ah Rp 25 juta dan menetapkan dua orang anak didalam hadonah penggugat rekonpensi atau termohon cerai talak.

Baca Juga: Ini alasan MAKI menggugat praperadilan Kejagung terkait korupsi Bakti Kominfo

Hakim juga menghukum tergugat rekonpensi untuk membayar biaya nafkah 2 anak sebesar Rp 6 juta per bulan sampai dewasa dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X