HARIAN MERAPI - Seorang pemuda berinisial YD (29) asal Panenguru Tengah, Purworejo, Jawa Tengah, diamankan jajaran Polsek Gamping. Alasannya, YD telah melakukan tindak pidana pencurian.
Korban pencurian adalah PH (50) warga Nogotirto, Gamping, Sleman. Akibat kejadian itu, korban kehilangan sepeda motor, laptop dan handphone.
Terhadap pelaku pencurian sepeda motor, laptop dan handphone saat ini telah dilakukan penahanan di Polsek Gamping.
Baca Juga: COD Barang Curian dengan Polisi, Pelaku Pencurian Laptop dan Handphone di Ngemplak Sleman Ditangkap
Kapolsek Gamping AKP Sandro Dwi Rahadian SIK, melalui Kanit Reskrim Iptu Lili Mulyadi SH mengatakan, pencurian berawal saat korban pulang dari gereja mendapati motor, laptop dan handphone tidak ada.
"Pelaku kita tangkap Jumat (7/6/2024) di wilayah Nogotirto Gamping. Saat ditangkap pelaku langsung mengakui perbuatannya," kata Sandro, Senin (24/6/2024).
Korban lalu mencoba melakukan pencarian di sekitar lokasi tapi tidak juga ditemukan.
Di tengah pencarian, korban diberitahu tetangganya kalau YD membawa sepeda motor miliknya bersamaan barang-barang yang hilang.
Baca Juga: Layanan keimigrasian sempat terganggu, begini penjelasan Menkominfo
Sadar menjadi korban pencurian, korban langsung melapor ke Polsek Gamping. Mendapat laporan itu, dipimpin Iptu Lili langsung melaksanakan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi dan olah TKP.
Hasilnya polisi berhasil mengetahui identitas terduga pelaku pencurian.
Tidak mau buruannya lepas, petugas langsung bergerak cepat melakukan penangkapan pelaku berada di wilayah Nogotirto, Gamping.
Baca Juga: Survei Archi, Tokoh Ini Menangi Pilkada Temanggung Jika Coblosan Dilakukan Sekarang
"Motif pelaku mencuri karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya.