COD Barang Curian dengan Polisi, Pelaku Pencurian Laptop dan Handphone di Ngemplak Sleman Ditangkap

photo author
- Senin, 24 Juni 2024 | 15:20 WIB
Barang bukti pencurian laptop dan handphone. (Dok Polsek Ngemplak)
Barang bukti pencurian laptop dan handphone. (Dok Polsek Ngemplak)

HARIAN MERAPI - Seorang pelaku pencurian laptop dan handphone berinisial DN (22) warga Sendangagung Minggir yang beraksi di sebuah kos daerah Umbulmartani Ngemplak, diringkus Polsek Ngemplak.

Pelaku pencurian laptop dan handphone ditangkap setelah menjual barang hasil curiannya dengan sistem Cash On Delivery (COD) dengan polisi.

Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Lindawati, saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2024) membenarkan penangkapan pelaku pencurian laptop dan handphone itu.

Baca Juga: Begini cara Menkominfo memberantas judi online, putus akses internet judi online ke Kamboja-Filipina

"Benar penangkapan itu. Pelaku ditangkap Sabtu (15/6/2024) dini hari. Saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Ngemplak," kata Iptu Lindawati.

Dijelaskan, penangkapan DN berdasarkan hasil penyelidikan polisi setelah menerima laporan dari korban. Di mana telah terjadi pencurian di kos korban FI (24) asal Ketapang Lampung Selatan, Selasa (11/6/2024) malam.

Selanjutnya DN menjual barang-barang curian tersebut di media sosial (medsos). Namun naas, korban yang mengenali barang miliknya berupa laptop diiklankan di facebook langsung melapor ke Polsek Ngemplak.

Anggota reskrim lalu bergerak dengan berkoordinasi bersama korban untuk memancing pelaku. Polisi, lalu berpura-pura menjadi pembeli meminta bertemu dengan pelaku dengan strategi seolah akan membeli laptop.

Baca Juga: Uji Kompetensi Potensi Kantor Pencarian dan Pertolongan Semarang di Pantura Barat

Tanpa menaruh curiga, pelaku melakukan COD dengan polisi dan korban di Jalan Kaliurang, tepatnya pertigaan Umbulmartani Ngemplak. Setelah bertemu, korban mengecek laptop dan benar bahwa laptop miliknya.

"Saat COD dan korban memastikan laptop itu miliknya, Polisi langsung menangkap pelaku yang menjual barang curian," jelasnya.

Selain mengamankan pelaku polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa laptop, sepeda motor dan gunting. Pokisi dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Beby Tsabina menikah dengan Rizki Natakusumah, begini prosesi pernikahannya

Berdasarkan informasi, pelaku beraksi ketika kios tersebut ditinggal pemiliknya. Setelah memastikan situasi aman, pelaku langsung masuk dan mengambil laptop seharga Rp 5,5 juta serta handphone Rp 2,5 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X