Namun, nama Supradi tidak keluar hingga periode arisannya berakhir pada 9 April 2018.
“Kalau sesuai aturan yang disampaikan tersangka, ketika periode berakhir, maka peserta yang namanya tidak keluar selama periode sebelumnya, akan mendapat motor atau uang bisa dikembalikan,” terangnya.
Namun, Supradi gigit jari karena sepeda motor yang diidam-idamkan tidak kunjung didapat.
Uang setoran arisan pun tidak jelas pengembaliannya.
Baca Juga: Khilafatul Muslimin di Jawa Tengah, Polri Tetapkan Enam Orang jadi Tersangka
“Korban berusaha menagih tapi tersangka selalu berkelit, sehingga korban putus asa dan lapor polisi,” tuturnya.
Menurutnya, pihak kepolisian mengantongi daftar nama peserta Arisan Ilham XIII Motor Gugur yang dikelola tersangka Naw.
“Jumlahnya ada sekitar 140 nasabah, tapi saat ini memang baru 1 orang yang melapor ke polisi,” ujarnya.
Untuk itu, kata Agus, Polres Purworejo membuka posko pengaduan bagi nasabah arisan yang diselenggarakan PT Ghani Mega Moris itu.
“Jika ada yang merasa dirugikan, silakan melapor ke Polres Purworejo,” tandasnya.*