SEMARANG, harianmerapi.com - Pori menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus organisasi Khilafatul Muslimin di Jawa Tengah.
"Ada enam tersangka, empat di Brebes dan dua lainnya di Klaten," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djuhandani di Semarang, Senin (13/6/2022).
Keenam tersangka tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 107 KUHP tentang makar.
Baca Juga: Festival Purbakala 2022, Sultan: Yogyakarta Ibukota Kreator Berbasis Nilai Tradisi Budaya
Selain itu, lanjut dia, para tersangka juga dijerat atas penyebaran berita bohong.
Kombes Pol. Djuhandani mengatakan bahwa penyidik terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dalam penyidikan perkara ini, termasuk meminta keterangan ahli.
Baca Juga: Mungkinkah Pasukan Ulat Bulu yang Menyerbu Rumah Pak Kyai itu Kiriman Santet?
Ia menuturkan bahwa tindakan kepolisian di berbagai daerah dengan mencopoti papan nama organisasi Khilafatul Muslimin merupakan bagian dari upaya tegas kepolisian.
Ditegaskan pula bahwa penyelidikan juga terus dilakukan di berbagai daerah yang telah dilakukan pencopotan papan nama organisasi tersebut meski belum ada tersangka yang ditetapkan.*
Artikel Terkait
Pasca Penggeledahan Kantor, Dua Tokoh Khilafatul Muslimin Klaten Jadi Tersangka
Polri Bersama PPATK Lacak Aliran Dana Khilafatul Muslimin
Polda Metro Jaya Ringkus Empat Tokoh Khilafatul Muslimin, Ini Peran Sentral Mereka
Disimpan dalam Empat Brankas Besi, Polisi Sita Uang Rp 2,3 Miliar Milik Khilafatul Muslimin
Kapolres Pastikan Wilayah Salatiga Aman dari Kelompok Khilafatul Muslimin, Sebar Intelijen untuk Pencegahan