Khilafatul Muslimin di Jawa Tengah, Polri Tetapkan Enam Orang jadi Tersangka

- Senin, 13 Juni 2022 | 17:55 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djuhandani.  (ANTARA/I.C. Senjaya)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djuhandani. (ANTARA/I.C. Senjaya)

 

SEMARANG, harianmerapi.com - Pori menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus organisasi Khilafatul Muslimin di Jawa Tengah.

"Ada enam tersangka, empat di Brebes dan dua lainnya di Klaten," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djuhandani di Semarang, Senin (13/6/2022).

Keenam tersangka tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 107 KUHP tentang makar.

Baca Juga: Festival Purbakala 2022, Sultan: Yogyakarta Ibukota Kreator Berbasis Nilai Tradisi Budaya

Selain itu, lanjut dia, para tersangka juga dijerat atas penyebaran berita bohong.

Kombes Pol. Djuhandani mengatakan bahwa penyidik terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dalam penyidikan perkara ini, termasuk meminta keterangan ahli.

Baca Juga: Mungkinkah Pasukan Ulat Bulu yang Menyerbu Rumah Pak Kyai itu Kiriman Santet?

Ia menuturkan bahwa tindakan kepolisian di berbagai daerah dengan mencopoti papan nama organisasi Khilafatul Muslimin merupakan bagian dari upaya tegas kepolisian.

Ditegaskan pula bahwa penyelidikan juga terus dilakukan di berbagai daerah yang telah dilakukan pencopotan papan nama organisasi tersebut meski belum ada tersangka yang ditetapkan.*

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X